Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Karawang Cellica Minta Maaf, Akui Kewalahan Mengendalikan Simpatisan Saat Daftar ke KPU

Teguran Mendagri dilayangkan melalui surat Kemendagri nomor 337/44450/OTDA. Tak hanya itu, Cellica juga mendapatkan telepon dari Gubernur Jawa Barat.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bupati Karawang Cellica Minta Maaf, Akui Kewalahan Mengendalikan Simpatisan Saat Daftar ke KPU
Instagram @cellicanurrachadiana
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri, melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menyayangkan adanya kerumunan saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memberikan imbauan agar saat pendaftaran bakal pasangan calon cukup didampingi perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran.

"Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujar Bahtiar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (6/9/2020).

Bahtiar menerangkan bahwa Kemendagri mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

"Dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," tambahnya.

Baca: Cellica Minta Maaf Setelah Ditegur Mendagri Karena Arak-arakan Massa Saat Daftar ke KPU Karawang

Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

Bahtiar meminta bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tutur Bahtiar.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.

"Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perserorangan," ujarnya.

Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan Pilkada Serentak, agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan.

Sementara itu Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana meminta maaf terkait acara pendaftaran dirinya ikut Pilkada Karawang memunculkan kerumunan massa dalam jumlah besar.

Diketahui massa simpatisan Cellica Nurrachadiana dan Aep Saepulloh turun mengiringi keduanya mendaftar Pilkada Karawang pada Jumat (5/9/2020).

Peristiwa itu membuat kerumunan massa tak terhindarkan. Bahkan, Mendagri menegur Cellica yang saat ini masih aktif menjabat Bupati Karawang.

Teguran Mendagri dilayangkan melalui surat Kementerian Dalam Negeri nomor 337/44450/OTDA. Tak hanya itu, Cellica juga mendapatkan telepon dari Gubernur Jawa Barat.

Baca: Profil Bagyo Wahono, Rival Gibran di Pilkada Solo, Penjahit yang Didukung Yayasan Surya Nuswantara

"Saya tadi pagi ditelepon oleh Pak Gubernur Jawa Barat menyampaikan perihal surat teguran dari Dirjen Kementerian Dalam Negeri. Saya juga langsung klarifikasi kepada Dirjen OTDA Kemendagri perihal surat ini," ujar Cellica.

Ia mengaku, kewalahan mengendalikan simpatisan meski sebelumnya telah memberikan peringatan.

Cellica telah meminta simpatisannya menyaksikan proses pendaftaran melalui sosial media maupun YouTube KPUD Karawang. Namun rupanya masih banyak simpatisan yang berdatangan.

"Saya memohon maaf bila acara kemarin terkumpul banyak massa," tutur dia.

Terpisah, di Serang, Banten, ratusan pendukung pasangan petahana Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa berkerumun di gedung KPU Serang.

Bakal Calon Bupati Karawang, Celica Nurachadiana melambaikan tangan kepada relawan dan simpatisan sebelum mendaftar di KPUD Karawang, Jumat (4/9/2020).
Bakal Calon Bupati Karawang, Celica Nurachadiana melambaikan tangan kepada relawan dan simpatisan sebelum mendaftar di KPUD Karawang, Jumat (4/9/2020). ((Sumber: KompasTV/Adi Wahadi)

Mereka terlihat tak menerapkan protokol kesehatan yakni menjaga jarak. Akibatnya, polisi menutup jalan di depan kantor KPU.

Ketua KPU Serang Abidin Nasyar mengatakan, pihak KPU telah mengingatkan pendukung agar tak berkerumun.

"Kami evaluasi protokol kesehatan. Memang sangat kami utamakan dan kami sudah memberikan wanti-wanti kepada tim pengamanan di luar bagimana menjaga social distancing," ujar Abidin.

"Kami sudah melayangkan kepada tim pasangan calon, kami sudah membatasi yang boleh ke dalam areal KPU hanya 100 orang, tidak boleh lebih dari itu," kata dia.

Baca: Komnas HAM: Kita Ketar-ketir Lihat Paslon Membawa Massa Saat Pendaftaran Pilkada

Hari selanjutnya, KPU berjanji akan memperketat penerapan protokol kesehatan.

Pendaftaran pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) juga diwarnai kerumunan massa di depan kantor KPU Tangsel. Massa pendukung Muhamad-Sara hanya menunggu di depan kantor KPU karena jumlah orang yang masuk ke KPU dibatasi.

KPU hanya memperbolehkan kedua bakal calon dan pimpinan partai yang masuk ke dalam aula.

Sementara di halaman KPU, hanya diperbolehkan perwakilan partai dan 30 relawan.

Kabag Operasional Polres Tangsel AKP Yudi Permadi mengatakan sudah mengimbau para pendukung agar tidak berkerumun.

Mereka pun mulai bergeser dan tidak lagi berkerumun di depan KPU maupun di pinggir jalan.

Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Aep Saepuloh mendatangi Kantor KPU Karawang dengan menngendarai kendaraan beroda tiga, Vanderhall buatan Amerika Serikat, Jumat (4/9/2020).
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana dan Aep Saepuloh mendatangi Kantor KPU Karawang dengan menngendarai kendaraan beroda tiga, Vanderhall buatan Amerika Serikat, Jumat (4/9/2020). (Istimewa)

"Sudah tidak ada kerumuman di pinggir jalan lagi. Mereka diminta mencari tempat untuk menunggu di sekitar lokasi dengan tetap tidak berkerumun," kata Yudi.

KPU mengakui kewenangan mereka mengatur kerumunan massa masih terbatas. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, situasi di jalan maupun lokasi lain ketika bakal paslon menuju ke lokasi pendaftaran adalah di luar kewenangan KPU.

"Kewenangan KPU terbatas. Kewenangan kami hanya pada saat berada di kantor KPU, pendaftaran bakal paslon (pasangan calon) harus sesuai protokol kesehatan (yang ada di dalam PKPU)," ujar Raka Sandi.

Ia meminta simpatisan mematuhi PKPU, peraturan kepala daerah maupun aturan Satgas Covid-19 sebagai pedoman.

Baca: Meski Pandemi, KPU Sebut Antusiasme Masyarakat dengan Pilkada Masih Tinggi

"Sebenarnya peraturan-peraturan itu sudah ada dan tetap berlaku baik ada Pilkada maupun tidak, sehingga mohon diikuti dan dipatuhi," kata dia.

Bawaslu juga memastikan akan mengawasi seluruh peserta Pilkada 2020 yang tak mematuhi protokol kesehatan.

"Fungsi Bawaslu adalah mengawasi seluruh paslon. Dan saat mengawasi, maka kita awasi siapa saja termasuk tindak lanjut dari pengawasan itu," kata Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar.

Bagi bakal paslon petahana, kata Fritz, mereka terikat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana saat mengenang sosok almarhum BJ Habibie, presiden ketiga RI, Kamis (12/9/2019).
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana saat mengenang sosok almarhum BJ Habibie, presiden ketiga RI, Kamis (12/9/2019). (Kompas.com/Farida Farhan)

Maka aturan pemerintah perihal pandemi Covid-19 harus dipatuhi oleh setiap kepala daerah.

Ia juga mengatakan, ada PKPU yang di dalamnya tercantum larangan mengumpulkan massa atau hal lain yang mengabaikan protokol kesehatan saat pendaftaran maupun kampanye.

"Jadi semua sudah ada aturannya. Harapan kami semua paslon memahami dan mematuhinya. Bawaslu tetap mengawasi itu," kata Fritz.(tribun network/nis/rin/kps/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas