Dua Bakal Calon Positif Covid-19 di Kabupaten Agam, KPU: Tidak Membatalkan Pendaftaran
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal paslon yang positif
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal paslon yang positif covid-19.
Hal ini menanggapi sejumlah bakal pasangan calon (bapaslon) di Kabupaten Agam terkonfirmasi positif virus corona (Covid-19).
Ketua KPU Agam, Riko Antoni, menyebut hasil tes positif Corona tidak bisa menggugurkan pendaftaran bakal paslon.
"Kasus ini tidak akan menggagalkan, karena ini tidak menjadi syarat calon. Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemutusan mata rantai penularan Covid-19," kata Riko Antoni.
Sesuai dengan PKPU Nomor 10 tahun 2020 dan surat edaran KPU, KPU menindaklanjuti, bagi bakal calon yang positif, itu dilakukan penundaan tahapan pemeriksaan kesehatannya sampai hasilnya dinyatakan negatif.
Jika lama dinyatakan negatif, tetap akan ditunggu sampai hasilnya negatif.
"Dalam kondisi sekarang positif, itu mesti dilakukan penanganan sesuai standar penanganan Covid-19 yang positif," jelas Riko Antoni.
Sementara, bapaslon lain tetap melanjutkan pemeriksaan kesehatan di Padang.
Hal itu berdasarkan hasil koordinasi KPU dengan Rumah Sakit dan IDI, pemeriksaan kesehatan bagi bacalon yang negatif bisa dilanjutkan. Sedangkan yang positif menunggu sementara sembari penanganan dilakukan.
Menurut Riko Antoni, saat menerima pendaftaran bakal calon bupati, pihaknya menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai pelindung wajah atau faceshield, masker,dan sarung tangan.
Bahkan juga melibatkan tenaga kesehatan untuk melakukan pengecekan di pintu masuk untuk pengukuran suhu tubuh dan lain sebagainya.
"Ini sudah kita lakukan, kemudian di setiap bapaslon yang mendaftar, setelah selesai kita langsung sterilkan kembali ruangan, baru kita terima lagi pendaftaran berikutnya," jelas Riko Antoni.
Jika dibilang kecolongan, KPU juga tidak bisa mengatakan seperti itu, karena dari beberapa kasus ada Orang Tanpa Gejala.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.