Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

60 Bacalon Kepala Daerah di 21 Provinsi Terpapar Covid-19, Mendagri Tegur 72 Petahana

Terkait sanksi kepada bakal paslon di luar petahana, Mendagri mengakui bahwa hal itu berada di luar kewenangannya.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 60 Bacalon Kepala Daerah di 21 Provinsi Terpapar Covid-19, Mendagri Tegur 72 Petahana
Istimewa
Mendagri Tito Karnavian (kiri) dan ketua KPU RI Arif Budiman (kanan) berfoto setelah melaksanakan pertemuan persiapan Pilkada Serentak 2020 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis sore (30/7/2020) 

"Kami akan melaksanakan monitoring dan mendorong sekali lagi oleh 27 tim dari Otda dan kami akan evaluasi tanggal 17 (September) nanti. Jadi dari tanggal kemarin rapat tanggal 9 (September), tanggal 17 kami akan melakukan reevaluasi berapa daerah yang sudah melaksanakan rakor dan kontestannya melaksanakan menandatangani pakta integritas. Nanti kita akan sampaikan kepada publik," tegasnya.

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar menyayangkan adanya kerumunan massa saat pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Baca: Pentingnya Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Paslon Disarankan Jadikan Masker Alat Kampanye

Bahtiar mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sudah memberikan imbauan agar saat pendaftaran Bapaslon, cukup didampingi perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran.

"Mendagri sudah mengimbau agar pada saat pendaftaran bapaslon cukup perwakilan partai politik dan petugas administrasi pendaftaran saja. Tapi ternyata masih banyak yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar," ujar Bahtiar.

Bahtiar menerangkan bahwa Kemendagri mendukung sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa.

"Dalam PKPU No. 6 Tahun 2020 sudah diatur ketentuan pendaftaran bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan," tambahnya.

Dalam Pasal 50 ayat 3 PKPU No.6 Tahun 2020, pendaftaran bapaslon hanya dihadiri oleh ketua dan sekretaris parpol pengusul dan atau bapaslon perseorangan.

Berita Rekomendasi

Bahtiar meminta bantuan aparat keamanan dan aparat penegak hukum sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi," tutur Bahtiar.

Untuk itu, pihaknya mengimbau agar seluruh bakal pasangan calon selalu patuh pada protokol kesehatan.

"Mohon kepada pimpinan parpol untuk mengingatkan paslonnya. Begitu pula dengan bapaslon perseorangan," ujarnya.

Bahtiar juga meminta rekan media dan masyarakat khususnya pemilih pada 270 daerah yang melangsungkan Pilkada Serentak, agar lebih kritis kepada paslon yang tak menghiraukan protokol kesehatan. (tribun network/mam/den)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas