KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU
Lantaran tidak diatur dalam UU Pilkada, maka yang paling memungkinkan saat ini adalah menjerat di ranah pidana.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Sementara terkait usulan sejumlah pihak yang meminta Pilkada 2020 ditunda, KPU menegaskan hal itu tidak bisa sembarang dilakukan.
KPU mengatakan, hal itu harus berdasarkan pertumbuhan kasus COVID-19 di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Sebab zona di 270 daerah itu bersifat dinamis.
"Tentang isu penundaan Pilkada dengan kasus Covid-19 meningkat perlu dilihat tidak berbasis kasus COVID secara akumulasi nasional namun kasus COVID-19 per daerah di 270 daerah," kata Viryan.
"Ada daerah yang hijau banget dan merah banget tapi semua bersifat dinamis," tutup dia.
Ubah PKPU
Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, sebelumnya mengatakan, karena tidak ada waktu yang cukup untuk melakukan perubahan aturan, maka ia mengusulkan agar penyelenggara pemilu, pemerintah, dan pasangan calon Pilkada 2020 untuk membuat kesepakatan tidak mengadakan konser musik saat kampanye terbuka.
"Revisi sudah tidak memungkinkan, bikin kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri dan para Paslon (tidak ada konser musik)," ujar DPR Saan.
Menurut Saan, sudah selayaknya konser musik di tengah pandemi dihindari, meski dalam PKPU diperbolehkan mengadakan kegiatan tersebut.
"Sebaiknya dihindari meskipun undang-undang membolehkan, apa lagi di PKPU sudah diatur kampanye terbuka maksimal 100 orang," ucap politikus NasDem itu.
"Konser bisa mengundang massa banyak dan potensial melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19," sambung Saan.
Terpisah, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, aturan yang membolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020 sebenarnya masih bisa diubah.
Sebab, UU Pilkada tidak menyebutkan secara spesifik perihal dibolehkannya pelaksanaan konser musik saat kampanye.
"Betul sekali tak ada aturan itu (disebutkan spesifik dalam UU). Sehingga PKPU masih bisa direvisi untuk mengatur secara lebih progresif," ujar Titi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).
"Karena metode kampanye berupa kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas KPU untuk menerjemahkannya menjadi kegiatan apa saja," jelas Titi.
Baca: Di Tahap Pendaftaran Calon Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa