Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU

Lantaran tidak diatur dalam UU Pilkada, maka yang paling memungkinkan saat ini adalah menjerat di ranah pidana.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Sementara terkait usulan sejumlah pihak yang meminta Pilkada 2020 ditunda, KPU menegaskan hal itu tidak bisa sembarang dilakukan.

KPU mengatakan, hal itu harus berdasarkan pertumbuhan kasus COVID-19 di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada. Sebab zona di 270 daerah itu bersifat dinamis.

"Tentang isu penundaan Pilkada dengan kasus Covid-19 meningkat perlu dilihat tidak berbasis kasus COVID secara akumulasi nasional namun kasus COVID-19 per daerah di 270 daerah," kata Viryan.

"Ada daerah yang hijau banget dan merah banget tapi semua bersifat dinamis," tutup dia.

Ubah PKPU

Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa, sebelumnya mengatakan, karena tidak ada waktu yang cukup untuk melakukan perubahan aturan, maka ia mengusulkan agar penyelenggara pemilu, pemerintah, dan pasangan calon Pilkada 2020 untuk membuat kesepakatan tidak mengadakan konser musik saat kampanye terbuka.

"Revisi sudah tidak memungkinkan, bikin kesepakatan bersama antara KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri dan para Paslon (tidak ada konser musik)," ujar DPR Saan.

Berita Rekomendasi

Menurut Saan, sudah selayaknya konser musik di tengah pandemi dihindari, meski dalam PKPU diperbolehkan mengadakan kegiatan tersebut.

"Sebaiknya dihindari meskipun undang-undang membolehkan, apa lagi di PKPU sudah diatur kampanye terbuka maksimal 100 orang," ucap politikus NasDem itu.

"Konser bisa mengundang massa banyak dan potensial melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19," sambung Saan.

Terpisah, anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, aturan yang membolehkan konser musik saat kampanye Pilkada 2020 sebenarnya masih bisa diubah.

Sebab, UU Pilkada tidak menyebutkan secara spesifik perihal dibolehkannya pelaksanaan konser musik saat kampanye.

"Betul sekali tak ada aturan itu (disebutkan spesifik dalam UU). Sehingga PKPU masih bisa direvisi untuk mengatur secara lebih progresif," ujar Titi saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2020).

"Karena metode kampanye berupa kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan tersebut sepenuhnya menjadi otoritas KPU untuk menerjemahkannya menjadi kegiatan apa saja," jelas Titi.

Baca: Di Tahap Pendaftaran Calon Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Terima 71 Permohonan Sengketa

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas