Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU

Lantaran tidak diatur dalam UU Pilkada, maka yang paling memungkinkan saat ini adalah menjerat di ranah pidana.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengatakan, semestinya PKPU yang mencantumkan diperbolehkannya konser musik bisa direvisi.

Selain karena aturan itu tak tercantum spesifik di UU Pilkada, saat ini KPU sendiri sudah bisa mengatur jumlah maksimal orang yang hadir di metode kampanye rapat umum.

"Bisa (direvisi), KPU sudah bisa mengatur maksimal jumlah orang yang hadir di kampanye rapat umum, maka harusnya bentuk-bentuknya juga bisa diatur," ujar Khoirunnisa.

Ia mengakui bahwa idealnya harus ada perubahan UU Pilkada sebelum merevisi PKPU. Akan tetapi, jika aturan konser musik tersebut dibiarkan di masa pandemi Covid-19, justru memancing kerumunan yang hadir.

"Memang ada masalah di UU Pilkada kita. UU Pilkada yang kita gunakan sekarang masih mengatur pilkada dalam situasi yang normal," tutur Khoirunnisa.

Sehingga, teknis penyelenggaraan terkait tahapan dan metode kampanye yang diatur pun masih dalam situasi normal.

"Dalam situasi normal kan kampanye tatap muka/rapat umum dengan mengadakan kegiatan seperti konser diperbolehkan," katanya.

Berita Rekomendasi

Namun, menurut Khoirunnisa, sebetulnya bukan berarti KPU tidak bisa progresif membuat peraturan turunan UU Pilkada.

"KPU semestinya bisa membuat jenis kegiatan yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan dalam kampanye tatap muka/rapat umum," tambah Khoirunnisa.

Di sisi lain Kemendagri juga setuju PKPU direvisi. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyatakan pihaknya sepakat atas usul revisi PKPU.

Ia beralasan, kegiatan yang memicu kerumunan memiliki potensi menjadi titik penularan.

"Yang jelas kita setuju yang berpotensi rawan menjadi sarana penularan, ya tentu kita, ya tidak apa-apa kalo aturan itu kita perbaiki," kata Bahtiar saat konferensi pers daring bersama Bawaslu, Kamis (17/9/2020).

Bahtiar mengkritik soal aturan diperbolehkannya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 mendatang.

Bahtiar mengingatkan seluruh dunia saat ini sedang meniadakan kegiatan konser musik yang memicu kerumunan orang di masa pandemi Covid-19.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas