Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU

Lantaran tidak diatur dalam UU Pilkada, maka yang paling memungkinkan saat ini adalah menjerat di ranah pidana.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Seluruh dunia konser musik sedang ditutup kan? Jadi aneh juga kalo kita di Indonesia ini justru masih mengizinkan," kata Bahtiar.

"Ya kecuali (konser) virtual. Virtual selama ini kan pratiknya sudah ada. Kalau itu tidak ada masalah," lanjutnya.

Sementara itu, kata Bahtiar, konser musik yang dimaksud dalam aturan KPU saat kampanye merupakan kegiatan spesifik yang dilakukan di tempat terbuka. Sehingga tidak ditentukan berapa orang yang akan hadir.

"Kalau penyanyinya itu punya daya tarik, kemudian orang punya fanatik terhadap aliran musik tertentu ya terjadi kerumunan itu," tutur Bahtiar.

"Posisi pemerintah sejak awal sudah jelas, tidak setuju dengan segala bentuk kerumunan," lanjutnya menegaskan.

Sementara Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Achmad Yurianto menegaskan, sebaiknya konser musik saat kampanye Pilkada 2020 tidak dilakukan.

Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah penyelenggara Pilkada harus ikut ambil bagian dalam melarang diadakannya konser musik.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," ujar Yuri saat dikonfirmasi, Kamis (17/9/2020).

Terkait adanya aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang membolehkan konser musik saat Pilkada, Yuri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Bahkan, ia telah menyampaikan protes kepada Kemendagri atas adanya aturan itu.

"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," kata dia.

Untuk solusi jangka pendek, Yuri menyarankan sebaiknya pelaksanaan konser musik dilarang dalam pilkada. Kemudian, ia mengimbau peserta pilkada dan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.

Sementara itu, saat disinggung apakah pihaknya juga akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu, Yuri menyebut sudah langsung ditindaklajuti oleh Kemendagri.

"Ditindaklanjuti Kemendagri," kata Yuri.(tribun network/dng/sen/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas