Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU

Lantaran tidak diatur dalam UU Pilkada, maka yang paling memungkinkan saat ini adalah menjerat di ranah pidana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPU Tak Bisa Larang Konser Musik, Terbentur UU Pilkada dan PKPU
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Undang-Undang Pilkada yang mengatur segala tahapan dalam Pilkada Serentak 2020 tidak mengantisipasi pandemi corona. Sehingga, di dalamnya tidak ada ketentuan atau sanksi bagi mereka pelanggar protokol Covid-19.

UU Pilkada misalnya, tak melarang kegiatan kampanye yang memicu kerumunan seperti konser musik. Sementara, KPU sebagai pelaksana UU, tidak bisa membuat norma hukum baru dalam Peraturan KPU (PKPU).

Menurut Komisioner KPU, Viryan Azis, dengan tidak adanya ketentuan atau sanksi tersebut, maka pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan tidak bisa dijerat KPU.

KPU hanya bisa memberikan sanksi administrasi berupa pembatalan terhadap paslon yang melanggar tiga ketentuan. Hal itu sebagaimana tertera dalam UU Pilkada yang berlaku.

"Sanksi pembatalan ke paslon hanya 3 di UU Pemilihan: terbukti money politik, mutasi dan menerima dana tak sesuai UU," ucap Viryan.

Lantaran tidak diatur dalam UU Pilkada, kata Viryan, maka yang paling memungkinkan saat ini adalah menjerat di ranah pidana. Salah satunya dengan UU Kekarantinaan Kesehatan.

"Perlu pengaturan sanksi pidana kepada setiap orang atau pihak yang mengakibatkan terjadi kerumunan. Kepada paslon juga ada sanksi yang bisa diberikan," kata Viryan, Jumat (18/9/2020).

Rekomendasi Untuk Anda

Viryan mengatakan diperlukan adanya revisi UU Pilkada atau Perppu kedua agar KPU bisa memberikan sanksi kepada paslon yang melanggar protokol kesehatan.

"Kalau sanksi perlu pengaturan di UU, itu bahasa saya. Upaya adaptasi KPU terhadap protokol COVID sudah maksimal namun tak bisa melampaui yang sudah diatur UU," jelas Viryan.

"Mendesak dilakukan adaptasi dalam UU Pilkada yang menjamin pelaksanaan tahapan pemilihan disiplin protokol kesehatan," ujar Viryan.

Dia melanjutkan, kerumunan massa pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah yang perlu dipertimbangkan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu Pilkada kedua.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, kata Viryan, sebaiknya Perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye saja.

"Perlu juga memeriksa dan memastikan seluruh tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai kesatuan proses yang disiplin protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19," tutur Viryan.

"Perppu Pilkada kedua seyogyanya dapat menjadi perppu pamungkas yang menjadi dasar hukum pengaturan teknis sampai penyelenggaraan pilkada selesai," lanjut dia.

Baca: Soal Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Pilkada, Bawaslu: Revisi PKPU Paling Penting

Sementara terkait usulan sejumlah pihak yang meminta Pilkada 2020 ditunda, KPU menegaskan hal itu tidak bisa sembarang dilakukan.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas