KPU: Paslon yang Negatif Covid-19 Bisa dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Namun dengan Syarat
Namun jika ada lebih dari satu Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan negatif Covid-19, maka tetap akan dilakukan pengundian melalui rapat pleno.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (Paslon) yang masuk dalam rangkaian Pilkada Serentak 2020 pada Kamis (24/9/2020).
Untuk menindaklanjuti hal itu KPU mengeluarkan surat yang berkenaan dengan pelaksanaan pengundian nomor urut Pilkada yang akan dilakukan di 270 daerah.
Dalam surat yang ditandatangani ketua KPU Arief Budiman tersebut disebut jika hanya terdapat satu Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan lainnya masih dinyatakan positif Covid-19 atau masih dalam tahapan penelitian administrasi, maka paslon yang dinyatakan negatif dan telah memenuhi syarat dapat menerima nomor urut 1.
“KPU Provinsi atau Kabupaten/ Kota menetapkan satu Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nomor urut 1 melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam berita acara penetapan yang ditetapkan dengan keputusan KPU,” demikian keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (20/9/2020).
Baca: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda
Sedangkan penetapan nomor urut bagi Paslon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 nantinya dilakukan dengan pengundian.
Namun jika ada lebih dari satu Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan negatif Covid-19, maka tetap akan dilakukan pengundian melalui rapat pleno terbuka.
Sedangkan untuk pasangan calon yang dinyatakan negatif atau sembuh dari covid-19 nantinya akan tetap dilakukan pengundian nomor urut.