Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Paslon yang Negatif Covid-19 Bisa dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Namun dengan Syarat

Namun jika ada lebih dari satu Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan negatif Covid-19, maka tetap akan dilakukan pengundian melalui rapat pleno.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPU: Paslon yang Negatif Covid-19 Bisa dapat Nomor Urut 1 di Pilkada Namun dengan Syarat
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
SIMULASI PEMUNGUTAN SUARA - KPU Kota Tangerang Selatan, menggelar simulasi pemungutan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan, di lapangan PTPN VIII, Serpong, Sabtu (12/9/2020). Simulasi dilakukan di TPS 18 dan diikuti 419 orang pemilih dari Kelurahan Cilenggang, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Kegiatan ini disaksikan langsung Ketua KPU Pusat, Arief Budiman dan dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pilkada Kota Tangerang Selatan akan digelar pada 9 Desember mendatang. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (Paslon) yang masuk dalam rangkaian Pilkada Serentak 2020 pada Kamis (24/9/2020).

Untuk menindaklanjuti hal itu KPU mengeluarkan surat yang berkenaan dengan pelaksanaan pengundian nomor urut Pilkada yang akan dilakukan di 270 daerah.

Dalam surat yang ditandatangani ketua KPU Arief Budiman tersebut disebut jika hanya terdapat satu Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan lainnya masih dinyatakan positif Covid-19 atau masih dalam tahapan penelitian administrasi, maka paslon yang dinyatakan negatif dan telah memenuhi syarat dapat menerima nomor urut 1.

“KPU Provinsi atau Kabupaten/ Kota menetapkan satu Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dengan nomor urut 1 melalui rapat pleno terbuka yang dituangkan dalam berita acara penetapan yang ditetapkan dengan keputusan KPU,” demikian keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Minggu (20/9/2020).

Baca: PBNU Minta Pilkada 2020 Ditunda

Sedangkan penetapan nomor urut bagi Paslon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Covid-19 nantinya dilakukan dengan pengundian.

Namun jika ada lebih dari satu Paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan negatif Covid-19, maka tetap akan dilakukan pengundian melalui rapat pleno terbuka.

Sedangkan untuk pasangan calon yang dinyatakan negatif atau sembuh dari covid-19 nantinya akan tetap dilakukan pengundian nomor urut.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas