KPU Akan Gelar Simulasi Massal Pemungutan Suara dan Sirekap di 157 Kabupaten/Kota
Simulasi akan dilangsungkan pada Sabtu 21 November 2020. Berdasarkan data teranyar, ada 157 kabupaten/kota yang akan berpartisipasi.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara, serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) pada tingkat TPS secara serentak di sejumlah daerah.
Simulasi akan dilangsungkan pada Sabtu 21 November 2020. Berdasarkan data teranyar, ada 157 kabupaten/kota yang akan berpartisipasi.
"Jumlah daerah yang akan melaksanakan simulasi pada tanggal 21 November 2020 adalah 157 kabupaten/kota," ucap Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting dalam keterangannya, Jumat (20/11/2020).
Adapun rincian daerahnya meliputi 21 daerah di Povinsi Sumatera Utara, 5 daerah di Provinsi Sumatera Barat, 5 daerah di Provinsi Jambi, 1 daerah di Provinsi Bangka Belitung, 7 daerah di Provinsi Kepri, 8 daerah di Provinsi Riau, 8 daerah di Provinsi Lampung, 5 daerah di Provinsi Bengkulu, 7 daerah di Provinsi Sumatera Selatan, 3 daerah di Provinsi Banten.
Selanjutnya 8 daerah di Jawa Barat, 4 daerah di Jawa Tengah, 4 daerah di Jawa Timur, 3 daerah di Yogyakarta, 2 daerah di Bali, 3 daerah di Kalimantan Utara, 3 daerah di Kalimantan Tengah, 4 daerah di Kalimantan Selatan, 9 daerah di Kalimantan Timur, 3 daerah di Kalimantan Barat, 4 daerah di NTB dan 1 daerah di NTT.
Baca juga: Dukcapil Respon Keresahan KPU Soal Suket: Masyarakat yang Terdaftar DPT Tetap Bisa Mencoblos
Kemudian ada 11 daerah di Sulawesi Selatan yang juga mengikuti simulasi tersebut, 7 daerah di Sulawesi Tenggara, 4 daerah di Sulawesi Barat, 1 daerah di Sulawesi Tengah, 5 daerah di Sulawesi Utara, 3 daerah di Gorontalo, 2 daerah di Maluku, 2 daerah di Maluku Utara, 1 daerah di Papua, dan 3 daerah di Papua Barat.
Sebagai informasi dalam rapat kerja antara Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan Kemendagri sepakat tidak menggunakan Sirekap untuk penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada serentak 2020.
Pemerintah dan penyelenggara pemilu setuju hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara Pilkada Serentak 2020, didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan, serta rekapitulasi manual.
Namun Sirekap dapat digunakan sebagai alat bantu penghitungan dan rekapitulasi serta untuk publikasi, dengan catatan.
Catatan yang dimaksud yaitu memastikan kecakapan penyelenggara Pemilu di setiap tingkatan untuk dapat memahami penggunaan Sirekap, sehingga kesalahan atau human error dapat diminimalisir.