Jokowi Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Libur Nasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional.
Hal itu terkait hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.
Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres).
Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi keputusan Jokowi pada Keppres tersebut seperti dilihat Tribunnews, Sabtu (28/11/2020).
Baca juga: Waspada Risiko Ledakan Kasus Covid-19 Bulan Desember, Epidemiolog: Ada Pilkada dan Libur Akhir Tahun
Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.
"Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."
Presiden Jokowi meneken langsung keppres tersebut.