Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Libur Nasional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020, sebagai hari libur nasional.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jokowi Tetapkan Hari Pencoblosan Pilkada 9 Desember 2020 Sebagai Libur Nasional
Biro Pers Media dan Informasi Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan hari Rabu, 9 Desember 2020, sebagai Hari Libur Nasional.

Hal itu terkait hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Keputusan itu tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres).

Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional tertuang dalam Keppres Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi keputusan Jokowi pada Keppres tersebut seperti dilihat Tribunnews, Sabtu (28/11/2020).

Baca juga: Waspada Risiko Ledakan Kasus Covid-19 Bulan Desember, Epidemiolog: Ada Pilkada dan Libur Akhir Tahun

Keppres Nomor 22 Tahun 2020 ini berlaku sejak tanggal penetapan, yaitu 27 November 2020.

"Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan."

Berita Rekomendasi

Presiden Jokowi meneken langsung keppres tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas