Ruhamaben Kritik Pemkot Tangsel Dalam Penanganan Sampah
Hal tersebut disampaikannya saat debat Pilkada Tangsel yang disiarkan di salah satu televisi swasta pada Kamis
Editor: Hendra Gunawan
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Rastra Yuda menegaskan bahwa lahan kosong yang dijadikan tempat pembuangan sampah liar tersebut milik swasta.
Sehingga pihaknya beralasan tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pembersihan di area lahan kosong tersebut.
Dia berharap, persoalan sampah yang ada di tengah masyarakat, bisa diselesaikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat.
"Sampah itu penanganannya dari kewilayahan dulu. Memang tupoksi dinas itu salah satunya sampah. Cuma sampah kan sumbernya dari masyarakat, ada aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan dan kecamatan juga yang punya tupoksi sama, ini kan masuk ke dalam sosial," kata dia.
Dia membantah, pihaknya tidak peduli terhadap kondisi persampahan di Tangsel yang membuat kumuh lingkungan.
Yuda juga mengaku DLH Tangsel, pernah membersihkan sampah tersebut menggunakan mini eksavator, namun tidak lama kembali menumpuk.
"Kita enggak pembiaran, kita selalu perhatikan. Tetapi namanya habit kita harus pelan-pelan mengubah itu. Bukan berarti bosan, enggak berupaya," ucap dia.
Dia mengklaim, bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Ada sanksinya, tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta," ujar Yuda.
Selain itu, Kota Tangsel juga tidak masuk dalam kota yang mendapat penghargaan Adipura dari pemerintah pada Tahun 2019.
Adipura merupakan program pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, kebijakan persampahan dan penghijauan.
Kesimpulan:
Klaim Ruhamaben yang mengkritik ketegasan Pemkot Tangsel soal penanganan sampah adalah benar.
Sebab, masih ada sampah menggunung yang ada di wilayah Tangsel, tepatnya di Jalan Ciater, Kecamatan Serpong.