Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ruhamaben Kritik Pemkot Tangsel Dalam Penanganan Sampah

Hal tersebut disampaikannya saat debat Pilkada Tangsel yang disiarkan di salah satu televisi swasta pada Kamis

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ruhamaben Kritik Pemkot Tangsel Dalam Penanganan Sampah
Tribunnews/Jeprima
Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan nomor urut dua, Siti Nur Azizah-Ruhamaben mengikuti Debat Publik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tangerang Selatan yang diselenggarakan oleh Kompas TV di Studio 1 Menara Kompas, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Debat publik tersebut mengusung tema Mewujudkan Masyarakat Tangsel yang Sehat, Berkarakter, Maju, dan Sejahtera. Tribunnew/Jeprima 

Sehingga pihaknya beralasan tidak bisa berbuat banyak dalam melakukan pembersihan di area lahan kosong tersebut.

Dia berharap, persoalan sampah yang ada di tengah masyarakat, bisa diselesaikan oleh pihak kelurahan dan kecamatan setempat.

"Sampah itu penanganannya dari kewilayahan dulu. Memang tupoksi dinas itu salah satunya sampah. Cuma sampah kan sumbernya dari masyarakat, ada aparatur sipil negara (ASN) di kelurahan dan kecamatan juga yang punya tupoksi sama, ini kan masuk ke dalam sosial," kata dia.

Dia membantah, pihaknya tidak peduli terhadap kondisi persampahan di Tangsel yang membuat kumuh lingkungan.

Yuda juga mengaku DLH Tangsel, pernah membersihkan sampah tersebut menggunakan mini eksavator, namun tidak lama kembali menumpuk.

"Kita enggak pembiaran, kita selalu perhatikan. Tetapi namanya habit kita harus pelan-pelan mengubah itu. Bukan berarti bosan, enggak berupaya," ucap dia.

Dia mengklaim, bagi warga yang ketahuan membuang sampah sembarangan bisa dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ada sanksinya, tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp50 juta," ujar Yuda.

Selain itu, Kota Tangsel juga tidak masuk dalam kota yang mendapat penghargaan Adipura dari pemerintah pada Tahun 2019.

Adipura merupakan program pemerintah dalam mendorong implementasi kebijakan lingkungan dengan pendekatan wilayah, kebijakan persampahan dan penghijauan.

Kesimpulan:

Klaim Ruhamaben yang mengkritik ketegasan Pemkot Tangsel soal penanganan sampah adalah benar.

Sebab, masih ada sampah menggunung yang ada di wilayah Tangsel, tepatnya di Jalan Ciater, Kecamatan Serpong.

Sumber: TribunJakarta
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas