Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut Ada 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bawaslu Sebut Ada 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya
Tribunnews/Irwan Rismawan
Ketua Bawaslu, Abhan (tengah) bersama Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin (kiri) dan Fritz Edward Siregar berfoto bersama sebelum memberikan keterangan di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2020). Dalam pengawasan tahapan verifikasi faktual (verfak) dukungan calon perseorangan Pilkada 2020 yang berlangsung 24 Juni hingga 12 Juli 2020, Bawaslu menemukan puluhan ribu dukungan dari aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara Pilkada. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Data itu merupakan bagian dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat pelaksanaan pungut suara, Rabu (9/12/2020).

PSU berpotensi dilakukan karena ada beberapa masalah saat tahapan pungut suara berlangsung.

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menuturkan potensi PSU karena ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.

Baca juga: Di Tomohon, Bawaslu Temukan KPPS Positif Covid-19 Tetap Bertugas

Baca juga: Ini Link untuk Mengetahui Hasil Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020

Pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, hingga adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari satu TPS.

"Sedikitnya, 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang," kata Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).

Berita Rekomendasi

Bahkan Bawaslu mendapati adanya KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS yang membagi - bagikan surat suara ke saksi pasangan calon untuk dicoblos.

"Serta terdapat KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," ucapnya.

Adapun daftar 43 TPS itu antara lain Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur, Labuhanbatu Utara, dan Malang. Kemudian Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar.

Selanjutnya di Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara. Selanjutnya Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas