Bawaslu Sebut Ada 43 TPS Berpotensi Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut ada 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Data itu merupakan bagian dari hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu saat pelaksanaan pungut suara, Rabu (9/12/2020).
PSU berpotensi dilakukan karena ada beberapa masalah saat tahapan pungut suara berlangsung.
Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menuturkan potensi PSU karena ada pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain.
Baca juga: Di Tomohon, Bawaslu Temukan KPPS Positif Covid-19 Tetap Bertugas
Baca juga: Ini Link untuk Mengetahui Hasil Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2020
Pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih, hingga adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari satu TPS.
"Sedikitnya, 43 TPS yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang," kata Afifuddin dalam keterangannya, Kamis (10/12/2020).
Bahkan Bawaslu mendapati adanya KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS yang membagi - bagikan surat suara ke saksi pasangan calon untuk dicoblos.
"Serta terdapat KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos," ucapnya.
Adapun daftar 43 TPS itu antara lain Agam, Banggai, Barito Selatan, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Bolaangmongondo Timur, Labuhanbatu Utara, dan Malang. Kemudian Toli-Toli, Kapuas Hulu, Kota Bukit Tinggi, Kota Jambi, Kotamobagu, Kota Makassar.
Selanjutnya di Palangkaraya, Kota Sawah Lunto, Kutai Timur, Melawi, Munahasa Utara, dan Musi Rawas Utara. Selanjutnya Nabire, Pangkajene Kepulauan, Parigi Mouting, Pasaman, Seram Bagian Timur, Sungai Penuh, Tangerang Selatan, dan Tana Datar.