Bawaslu Temukan Ratusan PPK Lakukan Rekap Suara di Ruang Tertutup Hingga Gagal Pakai Sirekap
Hasilnya, Bawaslu menemukan sejumlah kejadian khusus dalam proses tersebut. Antara lain 324 PPK melakukan rekapitulasi suara di ruangan tertutup.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pengawasan proses rekapitulasi suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sejak 10 - 14 Desember 2020.
Hasilnya, Bawaslu menemukan sejumlah kejadian khusus dalam proses tersebut.
Antara lain 324 PPK melakukan rekapitulasi suara di ruangan tertutup.
Ada 1.370 PPK juga mengalami kendala Sirekap, hingga 972 PPK tidak dapat menggunakan Sirekap.
Sirekap sendiri merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara, yang diperuntukan guna mempermudah kerja KPU dan memberi keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun hal itu tidak dapat dilakukan pada ratusan PPK.
Baca juga: Anggota DPRD Teluk Bintuni Papua Barat Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Coblos 115 Surat Suara
"KPU menyebut bahwa aplikasi Sirekap bertujuan untuk mempermudah kerja KPU dan memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Dengan Sirekap diharapkan pemilih bisa diamati oleh masyarakat secara langsung tanpa harus menunggu lama," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).
Selain itu, Bawaslu juga menemukan 64 PPK tidak menyusun jadwal berdasarkan pengelompokan keluraha/desa.
Sebanyak 491 PPK juga mendapat keberatan dari saksi, 503 PPK terjadi perbaikan dari pengawas kecamatan, serta 313 PPK terjadi selisih penggunaan suara saat rekapitulasi.
"Terdapat perbedaan angka dari formulir rekapitulasi di 353 PPK, 1.370 PPK alami kendala Sirekap, 972 PPK tidak dapat menggunakan Sirekap," ucapnya.