Nasib Orient Riwu Kore Ditentukan Sebelum 17 Februari 2021
Kemendagri menghormati proses demokrasi yang telah berjalan di Sabu Raijua. Namun, di sisi lain ada fakta hukum yang juga tidak bisa dikesampingkan.
Editor: Dewi Agustina
"Kalau benar yang bersangkutan merupakan warga negara asing, kami kecolongan. Karena waktu mendaftar sebagai anggota partai untuk mendapatkan kartu tanda anggota partai, syarat utamanya adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan e-KTP dan kartu keluarga," kata Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.
Baca juga: Bawaslu Sarankan Pelantikan Orient Patriot Riwu Kore Sebagai Bupati Terpilih Sabu Raijua Ditunda
Djarot mengatakan, informasi soal status Orient yang disebut merupakan warga negara asing baru diketahuinya setelah heboh di media.
"Baru dapat info hari ini. Yang bersangkutan adalah anggota biasa dan bukan kader pengurus partai," kata dia.
Djarot menjelaskan, selain diusung PDI Perjuangan, saat mencalonkan sebagai bupati pada Pilkada 2020 lalu Orient juga diusung Partai Gerindra dan Partai Demokrat.
"Harusnya penyelenggara pilkada yang bertanggung jawab mengecek persyaratan pencalonan," kata dia.(tribun networ/gnk/sen/dod)