Larang Capres-cawapres Beri Kuliah Umum di Kampus, Menristekdikti: Pasti Ujung-ujungnya Politik
Menurutnya aturan untuk melarang politik masuk kampus harus benar-benar ditegakkan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, M Nasir menegaskan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden dilarang untuk memberi kuliah umum di kampus.
M Nasir mengatakan apapun yang dilakukan capres dan cawapres di masa kampanye sedikit banyak pasti memiliki nilai politik.
“Capres cawapres tidak boleh isi kuliah umum di kampus karena ujung-ujungnya pasti politik di masa kampanye seperti ini, kalau setelah kampanye tidak apa-apa,” ujar M Nasir di kampus ITB (Institut Teknologi Bandung), Jawa Barat pada Kamis (11/10/2018).
Menurutnya aturan untuk melarang politik masuk kampus harus benar-benar ditegakkan.
Hal itu baginya perlu dilakukan untuk mencegah warga kampus tercerai berai akibat politik.
M Nasir mengatakan warga kampus tak boleh tercerai berai akibat politik agar pendidikan di kampus berkembang kualitasnya.
“Kampanye capres cawapres caleg tak boleh di kampus, kampus tak boleh untuk politik, kampus adalah tempat untuk mengembangkan pendidikan, jangan sampai kampus tercerai berak karena politik,” katanya.
Sejumlah peraturan memang melarang politik masuk kampus mulai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) hingga UU Pemilu.