Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti Nilai Pernyataan Jokowi Soal Kepemilikan Lahan Prabowo Bagian dari Informasi Publik

Muradi menilai Joko Widodo (Jokowi) tidak menyerang personal Prabowo Subianto dalam Debat Kedua Pilpres 2019.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Peneliti Nilai Pernyataan Jokowi Soal Kepemilikan Lahan Prabowo Bagian dari Informasi Publik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden nomor urut 01 Joko Widodo bersama dengan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto saat melakukan Debat Kedua Calon Presiden Pemilu 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2/2019). Debat kedua kali ini beragendakan penyampaian visi misi bidang Infrastruktur, Energi, Pangan, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Lapor Bawaslu

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi lewat Tim Advokat Indonesia Bergerak melayangkan laporan ke Bawaslu karena menilai pernyataan Jokowi sebagai bentuk serangan personal.

Capres 01 itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Baca: Polisi Sita Ribuan Tanaman Ganja Siap Panen di Purwakarta

"Kami Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di hotel Sultan Jakarta. Apa yang disampaikan (Jokowi) lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Djamaluddin menjelaskan pernyataan Jokowi soal kepemilikan lahan merupakan hal yang keliru.

Sebab kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu di Aceh Tengah bukan punya Prabowo melainkan milik negara.

Prabowo hanya sebagai pengelola dengan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).

Berita Rekomendasi

"Kan (yang disebut Jokowi) hak kepemilikan, bukan HGU. Yang disampaikan Pak Jokowi hak kepemilikan, kalau yang disampaikan pak Prabowo itu HGU. Itu pun bukan atas nama beliau. Yang kami tahu, itu atas nama perusahaan," jelasnya.

Laporan dugaan pernyataan ofensif tersebut teregister dengan Nomor: 18/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Dalam laporannya mereka juga menyertakan beberapa bukti berupa print out pemberitaan media online dan video pernyataan Jokowi soal tanah dalam debat.

Djamaluddin berharap laporannya bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Dia meminta KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara pemilu bisa memberikan teguran keras terhadap capres petahana.

"Itu adalah sebuah statement yang menyerang pribadi. Kami pikir hal seperti itu jangan terulang lagi. Kita minta Bawaslu dan KPU menegur keras Pak Jokowi agar tak lakukan hal-hal ini di debat berikutnya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas