Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Istri Tidak Bekerja Bisakah Dapat Formulir A5?

Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai Rabu (10/4/2019) hari ini.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Istri Tidak Bekerja Bisakah Dapat Formulir A5?
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah warga saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai Rabu (10/4/2019) hari ini.

Anda yang tinggal tidak sesuai alamat di KTP masih bisa mengurus formulir A5 sebagai tanda pemilih tambahan yang pindah TPS saat pencoblosan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden 17 April 2019 mendatang.

Pantauan Tribunnews.com, antusias warga untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi lima tahunan cukup tinggi.

Terbukti, di sejumlah KPU daerah tidak sedikit warga yang berupaya tetap mendapatkan hak pilihnya dengan mengurus administrasi kepindahan TPS.

Sejumlah warga saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima)
Sejumlah warga saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Hari ini adalah kesempatan terakhir untuk mengurus urus Formulir A5 di KPU yang lokasinya terdekat kantor atau domisili sementara Anda tinggal.

Ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 210 ayat 1 terkait aturan batas maksimal diperbolehkan pemilih pindah TPS.

MK memutus batas waktu pemilih mengurus pindah memilih adalah tujuh hari sebelum pemungutan suara pada 17 April yang dalam aturan sebelumnya batas waktu pengurusan 30 hari.

Berita Rekomendasi

Pantauan Tribunnews.com di KPUD Tangerang Selatan (Tangsel) tidak sedikit warga yang mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan formulir A5.

Siapa saja yang bisa mendapatkan formulir A5?

Baca: Sayang Kalau Golput, Warga Rela Antre Urus Formulir A5 Demi Bisa Nyoblos 17 April, Ini Syaratnya

Beberapa alasan yang diizinkan untuk pindah memilih adalah.

Mereka yang sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan karena melakukan tindak pidana dan menjalankan tugas pada saat pemungutan suara.

Alasan pindah memilih itu tidak berlaku apabila berekreasi, menghadiri acara pernikahan, ataupun alasan lain yang tak sesuai kondisi tersebut.

Bekerja atau bertugas juga kuliah dominan jadi alasan para pemilih.

Baca: Mau Urus Formulir A5 untuk Pindah TPS Hanya Sampai Besok, Buruan! Langsung Jadi Lo

Lantas, bagaimana jika seorang istri yang tidak bekerja di sektor formal? Atau ibu rumahtangga? Bisakah mendapatkan formulir A5?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas