Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Istri Tidak Bekerja Bisakah Dapat Formulir A5?

Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai Rabu (10/4/2019) hari ini.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Istri Tidak Bekerja Bisakah Dapat Formulir A5?
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah warga saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) 

Seperti yang dialami Nur Baiti, namanya terdaftar di DPT Pontianak Kalimantan Barat, karena sang suami bertugas saat Hari H Pemilu dan Pilpres, ia pun pindah ke Tangsel.

"Gimana ya bu, saya keterangan alasan pindah TPS apa?" tanyanya saat mengurus ke KPUD Tangsel.

Petugas pun menjelaskan, alasannya adalah pindah domisili karena mengiringi suami bekerja.

"Jadi di formulir persyaratan yang alasannya ditulis mengiringi suami bekerja. Otomatis ya, ketarik kalau suami pindah bekerja dan istri mengiringi. Bisa pindah TPS di skeitar domisili sekarang. Syaratnya tetap sudah terdaftar di DPT," jelas petugas KPUD Tangsel.

Lengkapi Dokumennya, Mudah Kok Urusnya

Apa saja syarat atau kelengkapan administrasi yang harus dibawa calon pemilih?

Pemilih yang bisa melakukan pindah TPS dan mendapatkan formulir A5 adalah pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berita Rekomendasi

Pemilih harus menunjukkan e-KTP dan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat mengurus administrasi pindah memilih.

Jika sudah lengkap syarat tersebut, pemilih yang ingin pindah memilih dapat mengurus proses administrasinya di kantor KPU Kabupaten/Kota atau KPU kantor Kelurahan/Desa.

Pemilih dapat mengurus administrasi pindah memilih di KPU Kabupaten/Kota domisili atau tujuan.

Sementara itu, jika ingin mengurus administrasi di wilayah asal, maka pemilih akan dilayani di kantor Kelurahan/Desa.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mencatat dan pemilih bakal mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti bahwa yang bersangkutan telah pindah memilih.

Seorang warga saat menunjukkan surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima)
Seorang warga saat menunjukkan surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)

Langsung Jadi
Tak ingin kehilangan hak pilihnya pada Rabu 17April 2019 mendatang, ratusan warga rela antre demi mengurus formulir A5 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas