Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Istri Tidak Bekerja Bisakah Dapat Formulir A5?

Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai Rabu (10/4/2019) hari ini.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Istri Tidak Bekerja Bisakah Dapat Formulir A5?
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah warga saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) 

Pantauan Tribunnews.com, warga pun tak perlu menunggu lama jika sudah melengkapi dokumennya. Formulir yang diurus pun langsung jadi.

Hanya dalam hitungan menit saja.

"Wah, ini lama antrinya, begitu dokumen sudah lengkap. Gak lama kok, langsung jadi formulir A5 nya," kata Agus warga Ciputat Tangerang Selatan sambil menunjukkan formulir A5 yang menerangkan dirinya bisa pindah TPS.

Setelah yang bersangkutan dipastikan sudah menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asal yang bersangkutan akan dihapus.

Pemilih selanjutnya akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas dan menyerahkannya ke kantor kelurahan terdekat di domisili tujuan. Petugas kemudian akan memetakan pemilih ke TPS terdekat.

Syarat Lebih Ketat
Sebagai konsekuensi putusan MK tersebut, calon pemilih yang akan pindah TPS pun harus memenuhi beberapa syarat tambahan.

Menurut Mariam, salah satu petugas KPUD Tangsel, jika saat aturan terakhir mengurus for A5 30 hari sebelum hari H Pemilu, form A5 hanya menyertakan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga saja, kini tidak bisa demikian.

Berita Rekomendasi

"Kalau dulu, tiga bulan lalu cukup bawa KK dan KTP. Sekarang harus ada tambahan syarat, kalau yang bekerja bawa surat keterangan tugas, yang sakit juga surat keterangan dari dokter, juga yang pendidikan harus ada surat dari kampus," jelasnya kepada Tribunews.com.

Seperti diputuskan KPU pusat, prosedur pindah memilih dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Pantauan Tribunnews.com, petugas KPU memang dengan detil meneliti calon pemilih yang ingin mengurus A5.

Petugas bertanya detil alasan memilih pindah TPS.

"Bapak, sudah terdaftar di DPT belum? Selama ini, tinggal di sini tidak sesuai alamat KTP, ada kegiatan apa? Berobat, bekerja atau sedang pendidikan?" tanya petugas pada warga yang ingin mengurus A5.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas