Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Istri Tidak Bekerja Bisakah Dapat Formulir A5?

Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin berpindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sampai Rabu (10/4/2019) hari ini.

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Terakhir Urus Pindah TPS, Istri Tidak Bekerja Bisakah Dapat Formulir A5?
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah warga saat melakukan proses pendaftaran surat pemindahan tempat pemungutan suara atau formulir A5 di kantor KPUD Jakarta Pusat, Senin (8/4/2019). KPU membuka layanan bagi warga yang ingin berpindah tempat pemungutan suara hingga 10 April 2019. (Tribunnews/Jeprima) 

Sementara itu di ntrean pemohon pengurusan formulir A5 mengular di KPU Kota Surabaya Jalan Aditya Warman Surabaya, Selasa (9/4/2019) terlihat menunpuk.

Pemilih di perantauan yang tidak bisa pulang ke kampung halaman saat Pemilu 2019 masih bisa mengurus formulir A5 hingga besok, Rabu (10/4/2019).

Para pemilih perantauan dari berbagai kota masih mengantre sembari membawa persyarakatan seperti KTP, KK dan surat keterangan kerja.

Satu di antaranya, Martha Djara Amira (25) yang rela mengantre sejak sekitar pukul 10.00 WIB untuk mengurus formulir pemindahan pencoblosan Pemilu 2019 di Surabaya.

Dirinya telah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Ngada, Nusa Tenggara Timur.

"Saya belum bisa pulang karena libur kerja hanya satu hari dan rumah terlalu jauh," kata Martha di depan KPU Kota Surabaya, Selasa (9/4/2019).

Martha mengaku sudah mengetahui adanya perpanjangan pengurusan formulir A5 hingga besok, Rabu (10/4/2019).

Berita Rekomendasi

"Kemarin belum diperpanjang belum sempat mengurus, ya sudah tau dan baru bisa mengurus hari ini tapi masih mengantre," katanya pada TribunJatim.com (Grup Tribunnews.com)

Perempuan pekerja admin sales ini akan memanfaatkan formulir A5 untuk menggunakan hak suaranya di TPS daerah Sawahan Surabaya.

Sementara itu, pantauan Tribunnews.com di Kantor KPUD Tangerang Selatan (Tangsel), hingga Selasa (9/4/2019) di Jalan Rawa Buntu, Serpong, terlihat antrean sudah terlihat sejak pukul 08.00 WIB.

Dengan tertib warga yang kebanyakan berKTP di luar Tangsel ini antre untuk pindah TPS saat Pemilu.

"Antrinya lumayan ya. Tapi gak apa-apa, demi bisa ikut nyoblos ?" kata Nindy, seorang mahasiswa yang tinggal di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Petugas KPUD pun menjelaskan syarat dan prosedur mengurus Formulir A5 untuk pindah TPS saat pencoblosan 17 April 2019 mendatang.

"Jadi saya jelaskan ya bapak ibu sekalian, yang bisa mengurus formulir A5 untuk pindah pemilih adalah mereka yang bekerja atau bertugas saat hari H, sakit, sedang menjalani masa hukuman juga mereka yang terkena bencana," jelas Mariam petugas KPUD Tangsel, Senin (8/4/2019) pagi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas