Surat Suara Tercoblos di Malaysia, Jokowi: Kalau Ada Pidananya, Polri Harus Tegas
Video itu belakangan viral dan menurut informasi kejadian di video tersebut terjadi di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Presiden Nomor Urut 01, Jokowi menyerahkan sepenuhnya kebenaran video berisi penemuan surat suara tercoblos di Malaysia ke Bawaslu.
Video itu belakangan viral dan menurut informasi kejadian di video tersebut terjadi di Bandar Baru Bangi, Selangor, Malaysia.
Melalui video itu, diketahui surat suara yang telah tercoblos adalah surat suara Pilpres Capres dan Cawapres nomor 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Sementara surat suara Pileg tercoblos untuk Partai NasDem dengan caleg DPR RI nomor 3, atas nama Ahmad dan nomor 2 Davin Kirana.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu 2019 di Malaysia dengan metode TPS dan kotak suara keliling baru digelar Minggu (14/4/2019).
Menyikapi itu, Jokowi sebagai calon presiden nomor 01 memilih tetap menyerahkan kasus ini untuk diinvestigasi oleh Bawaslu.
Baca: Pelapor Kasus Pengaturan Skor Dapat Perlindungan dari LPSK
"Seperti yang pernah saya sampaikan ya, dicek saja, dilakukan investigasi baik oleh Bawaslu atau kepolisian," tutur Jokowi, Jumat (12/4/2019) di Sentul, Jawa Barat.
"Kalau nanti ada yang dilanggar Bawaslu bisa menunda atau kalau ada pidananya ya Polri harus tegas, Polisi harus tegas melakukan tindakan hukum. Itu saja, supaya pemilu ini menjadi pemilu yang jujur dan adil. Jangan meresahkan masyarakat dengan hal-hal seperti itu," tambah Jokowi.