Soal Dugaan Money Politic, Fadli Zon Ingatkan Polisi Agar Tidak Gegabah
Fadli Zon, menegaskan sejumlah nama dalam struktur BPN di daerah yang ditangkap pihak kepolisian bukanlah pelanggaran money politic.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
"Masing-masing amplop isinya Rp 500 ribu. Kami belum buka semua, karena baru penangkapan awal. Itu kita sama-sama menghitung terus saya hanya melihat dan saya lihat itu adalah lembar merah (pecahan Rp 100 ribu)," jelas Budhi.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan, amplop tersebut masih diselidiki akan dipergunakan untuk apa.
Baca: Tindak Lanjuti Petisi Pegawai KPK, Ini yang Dilakukan Ketua KPK
Dugaan awal, amplop berisi uang tersebut hendak diberikan sebagai upah kepada saksi partai politik tertentu saat Pemilu besok.
"Ya informasinya untuk saksi parpol ya, makanya nanti kita setelah diregistrasi, setelah diplenokan, dilakulan proses penyelidikan klarifikasi, apakah bener barang bukti ini adalah untuk saksi parpol?" kata Puadi.
Berawal dari laporan warga
Penangkapan seorang pria di dekat posko pemenangan M Taufik berawal dari adanya laporan warga ke Sentra Gakkumdu Jakarta Utara.
Laporan tersebut masuk ke Sentra Gakkumdu Jakarta Utara Senin (15/6/2019) kemarin yang menyebut adanya aktivitas peserta Pemilu pada masa tenang.
Masa tenang Pemilu 2019 beralangsung mulai Minggu (14/4/2019) hingga Selasa (16/4/2019).
Saat masa tenang, peserta Pemilu tidak diperkenankan melakukan aktivitas berkaitan dengan Pemilu.
Baca: Jangan Sampai Surat Suara yang Anda Coblos Tidak Sah, Perhatikan 5 Hal Berikut Ini
"Informasi ini datang dari masyarakat, bahwa ada kegiatan aktivitas peserta Pemilu terhadap warga di hari tenang," kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta, Puadi di Polres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/4/2019).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu dan pihak kepolisian kemudian melakukan penelusuran ke lokasi di kawasan RW 03 Kelurahan Warakas.
Di lokasi yang berada dekat posko pemenangan Caleg Gerindra, Muhammad Taufik, itu lah, Sentra Gakkumdu mengamankan seorang pria beserta amplop berisi uang.
Baca: Respon Verrell Bramasta Saat Ria Ricis Janjikan Giveaway TV untuk Para Subscribers
"Saya sudah sampaikan istilah OTT dalam UU 7 nomor 2017 itu tidak ada. Proses hadirnya informasi awal yang dilakukan Bawaslu Jakarta Utara dan kepolisian itu dalam rangka proses investigasi dan penelusuran," kata Puadi.
Puadi juga menjelaskan bahwa pria tersebut hingga kini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara.
Baca: Elly Sugigi Mengaku Tak Dapat Untung dari Pacaran Settingan dengan Irfan Sbaztian
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.