Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Dugaan Money Politic, Fadli Zon Ingatkan Polisi Agar Tidak Gegabah

Fadli Zon, menegaskan sejumlah nama dalam struktur BPN di daerah yang ditangkap pihak kepolisian bukanlah pelanggaran money politic.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Soal Dugaan Money Politic, Fadli Zon Ingatkan Polisi Agar Tidak Gegabah
Tribunnews.com/ Reza Deni
Anggota Dewan Pengarah BPN Prabowo-Sandi, Fadli Zon di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (16/4/2019). 

Kini, kasus tersebut masih ditangani Polres Metro Jakarta Utara bekerja sama dengan Bawaslu Jakarta Utara di bawah supervisi Bawaslu DKI Jakarta.

Adapun status pria yang diamankan hingga kini masih sebagai pihak terlapor.

"Kami dari tim Gakkumdu Bawaslu provinsi akan melakukan investigasi, sekaligus supervisi teman-teman di Jakarta Utara," katanya.

Penjelasan M Taufik

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik membantah penangkapan Charles Lubis di depan kantornya yang diduga karena politik uang.

M Taufik menjelaskan kronologi penangkapan Carles yang merupakan koordinator saksi tingkat RW.

Saat penangkapan, Taufik mengakui dirinya sedang berada di dalam kantor guna memberi penjelasan kepada koordinator saksi, Senin (15/4/2019) sore.

Berita Rekomendasi

"Ketika kami sedang mengumpulkan koordinator saksi tingkat RW, karena itu ada saksi ada koordinator, saksi tingkat RW kecamatan baru ke kabupaten kota dan provinsi," ujarnya saat konferensi pers di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga politisi Gerindra, M Taufik.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga politisi Gerindra, M Taufik. (Chaerul Umam/Tribunnews.com)

"Jadi ketika kami sedang menjelaskan di kantor kami, saya dibisiki ada anak buah yang dibawa polisi. Jadi bukan Bawaslu yang bawa, polisi yang bawa," imbuhnya.

Taufik menambahkan uang yang diamankan saat penangkapan senilai Rp 40 juta merupakan uang untuk biaya operasional koordinator saksi dan para saksi di TPS.

Baca: PDIP Yakin Suara Jokowi-Maruf di Atas 58 Persen

Hal itu, kata Taufik, tidak dilarang dalam undang-undang karena merupakan bagian dari ongkos politik.

"Saat itu juga selesai saya memberikan penjelasan, saya telepon Bawaslu tingkat Jakarta Utara, jawabannya 'enggak apa apa bang itu namanya ongkos politik, enggak dilarang oleh undang-undang'," katanya.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan Charles masih berada di kantor polisi.

"(Kita) masih mengikuti prosedur polisi. Nanti kemudian kalau memang perlu mengambil langkah-langkah hukum kita akan ambil langkah-langkah hukum," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas