Polda Papua Investigasi Akun Penyebar Video Pembakaran Logistik Pemilu di Puncak Jaya
Dirkrimsus Polda Papua diterjunkan untuk menginvestigasi akun penyebar video pembakaran sisa logistik Pemilu 2019 di wilayah Kabupaten Puncak Jaya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
"Sekarang, sedang diinvestigasi siapa pelaku pembakaran, berapa TPS kotak dan surat suara yang dibakar. Kami masih menunggu informasi lanjutan dari KPU Puncak Jaya," ungkapnya.
Merujuk pada video, seorang mengungkap perasaan kecewanya lantaran tidak mendapat surat suara Pilpres 2019 dan hanya surat suara Pemilu legislatif.
Alasan lain kekecewaan mereka juga karena sistem pemungutan suara di wilayah tersebut menggunakan noken atau ikat.
Baca: Pelaku Bom Bunuh Diri Di Sri Lanka Pernah Kuliah Di Australia
Sistem ini dianggap tidak adil karena hanya bupati setempat yang bisa menentukan siapa pilihan capres-cawapres.
Pilihan bupati menjadi suara keseluruhan penduduk di sana.
KPU memang menerapkan sistem noken untuk 12 kabupaten di Papua.
Keputusan itu tertuang dalam PKPU Nomor 810 Tahun 2019.
Ke-12 kabupaten itu meliputi Tolikara, Puncak Jaya, Puncak, Jayawijaya, Nduga, Paniai, Deiyai, Lanny Jaya, Yahukimo, Mambramo Tengah, Intan Jaya, dan Dogiyai.