BPN Persoalkan Situng KPU Meski Bukan untuk Penetapan Hasil Pemilu, Ini Alasannya
Situng dianggap dapat membentuk opini publik seolah-olah Pilpres 2019 telah dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kerap menuding kesalahan input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai salah satu bentuk kecurangan pada Pilpres 2019.
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman menyatakan Situng tidak digunakan untuk menetapkan hasil resmi pemilu 2019.
Hasil pemilu yang akan ditetapkan berasal dari rekapitulasi manual secara berjenjang, dari tingkat kecamatan, berlanjut ke kabupaten, kemudian provinsi, hingga terakhir di tingkat nasional.
Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso mengatakan, sejak awal pihaknya mempersoalkan Situng karena dianggap dapat membentuk opini publik seolah-olah Pilpres 2019 telah dimenangkan oleh pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Sejak awal kami protes soal situng, itu kan jadi semacam alat untuk memprovokasi, untuk membentuk opini publik bahwa seolah-olah pihak sebelah memenangkan pertandingan ini," ujar Priyo saat dihubungi, Jumat (17/5/2019).
Baca: Makin Menguat, Opsi BPN Tak Ajukan Gugatan Hasil Pilpres ke MK Terkait Hasil Pilpres
Selain itu, lanjut Priyo, kesalahan proses input data situng dapat memprovokasi masyarakat.
Priyo Budi Santoso menegaskan, tidak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang mengubah data saat rekapitulasi manual dan menyamakannya dengan data perolehan suara di Situng.
"Siapa yang bisa menjamin kemudian proses di lapangan juga mendekatkan dengan angka-angka yang di situng, memirip-miripkan dan menyesuaikan hasil di situng," kata Priyo.
Baca: Tulisan di Telapak Kaki Korban Jadi Petunjuk Kuat Polisi Ungkap Kasus Mutilasi Keji di Malang
"Sejak awal salah input dan segala macamnya itu dihentikan," tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran menilai Situng KPU banyak melakukan kesalahan.
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.
"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kemudian memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).