Ajukan Gugatan ke MK Jumat Siang, Ini Tuntutan BPN Prabowo-Sandi dan Syarat yang Harus Dibawa
BPN berencana mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK Jumat (24/5/2019) siang, ini tuntutan yang diajukan dan syarat yang harus dipenuhi.
Editor: Fitriana Andriyani
Dahnil menyampaikan bahwa tim kuasa hukum yang akan mengajukan gugatan terdiri dari empat orang.
Antara lain Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.
Diketahui bahwa pengajuan gugatan ke MK diputuskan dalam rapat internal BPN di kediaman Prabowo pada Selasa (21/5/2109).
Baca: Prabowo-Sandi akan ke MK Jumat 24 Mei Hari Ini untuk Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019
Baca: Tim Prabowo Gugat Hasil Pilpres ke MK, Ini Beda Jumlah Pengacara di Sengketa Pilpres 2014 dan 2019
Yang Harus Dibawa Prabowo-Sandi untuk Ajukan Gugatan ke MK
Mengutip Kompas.com, Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono menyampaikan syarat apa saja yang harus dibawa oleh kubu Prabowo-Sandi untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap empat kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ujar Fajar di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).
Isi permohonan tersebut terdiri dari identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan kewenangan MK, kedudukan hukum, dan tenggat waktu pengajuan.
Lebih lanjut, berkas permohonan itu juga harus diisi dengan posita atau hal yang dipersoalkan.
Baca: Peluang Prabowo-Sandi Menang & Kalahkan Jokowi-Maruf di Gugatan Sengketa Pilpres MK Versi Mahfud MD
Baca: Prabowo & Sandi akan ke MK untuk Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Ini Respon Jokowi
"Apa yang dipersoalkan? Apakah kecurangan? Terjadi di mana? Kalau kesalahan penghitungannya di mana? Kemudian ada petitumnya yaitu apa yang diminta," ujar Fajar.
Fajar mengatakan, alat bukti juga harus dibawa pada saat mendaftarkan gugatan.
Ia tegas menyebutkan, gugatan tak bisa diproses jika hanya berdasar klaim dan asumsi.
"Kalau terjadi kecurangan itu di mana saja kan begitu, di daerah mana saja, di TPS mana saja oleh siapa," ujar Fajar, dikutip TribunWow.com dari Tribunnews.com.
"Itu kemudian harus bisa membuktikan, pemohon harus bisa membuktikan."
"Artinya, tidak bisa kemudian di dalam persidangan hanya klaim, asumsi," tambahnya.