Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Dibalik Kerusuhan Aksi 22 Mei, Tiga Kelompok Ditangkap hingga Dibayar Rp 150 Juta

Berikut ini fakta-fakta dibalik kerusuhan aksi 22 Mei yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) lalu dan saat ini polisi telah membeberkan fakta terbaru.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta-fakta Dibalik Kerusuhan Aksi 22 Mei, Tiga Kelompok Ditangkap hingga Dibayar Rp 150 Juta
Kompas.com
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan aksi 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Berikut ini fakta-fakta dibalik kerusuhan aksi 22 Mei yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) lalu dan saat ini polisi telah membeberkan fakta terbaru terkait kasus ini.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi 22 Mei yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) beberapa waktu yang lalu, ternyata menyimpan banyak misteri di dalam kejadian tersebut.

Aksi 22 Mei yang terjadi di kawasan Bawaslu di Jl MH Thamrin, Stasiun Tanah Abang, hingga Jl Slipi Petamburan ini telah memakan korban setidaknya 8 orang tewas.

Saat ini, pihak Polri telah mengungkapkan beberapa fakta terbaru terkait aksi 22 Mei yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Baca: Moeldoko Beberkan Purnawirawan yang Terlibat dalam Kerusuhan 22 Mei

Berikut fakta-fakta dibalik kerusuhan aksi 22 Mei yang dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. Tiga Kelompok Ditangkap

Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal ungkap kronologi rencana pembunuhan di balik kerusuhan 22 Mei
Kadiv Humas Polri, Irjen M Iqbal ungkap kronologi rencana pembunuhan di balik kerusuhan 22 Mei (Kompas TV)

Polisi kini telah menangkap tiga kelompok penumpang gelap yang menunggangi aksi yang menyebabkan kerusuhan di depan Bawaslu pada 22 Mei yang lalu.

Berita Rekomendasi

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal mengatakan, kelompok pertama adalah mereka yang berusaha menyelundupkan senjata api ilegal dari Aceh.

Dikutip dari Kompas.com, senjata ilegal tersebut antara lain jenis M4 Carbine berikut dua buah magasin, peredam suara, tali sandang, dan tas senjata.

Selain itu, ada pula senpi berjenis Revolver dan Glock beserta 50 butir peluru.

Kelompok yang berusaha menyelundupkan senpi ilegal itu melibatkan mantan Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko.

Baca: Aksi Berujung Kerusuhan 21-22 Mei, Dua dari Enam Tersangka Pemilik Senpi Ilegal Positif Narkoba

"Salah satunya kelompok yang kemarin memasukkan senjata ilegal dari Aceh," kata Iqbal di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Kelompok kedua adalah mereka yang diduga bagian dari kelompok teroris.

Kelompok kedua ini terungkap setelah polisi mengamankan dua orang perusuh dalam aksi unjuk rasa yang memiliki afiliasi dengan kelompok pro Negara Islam Irak dan Suriah, ISIS.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas