Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Dibalik Kerusuhan Aksi 22 Mei, Tiga Kelompok Ditangkap hingga Dibayar Rp 150 Juta

Berikut ini fakta-fakta dibalik kerusuhan aksi 22 Mei yang terjadi pada Rabu (22/5/2019) lalu dan saat ini polisi telah membeberkan fakta terbaru.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Fakta-fakta Dibalik Kerusuhan Aksi 22 Mei, Tiga Kelompok Ditangkap hingga Dibayar Rp 150 Juta
Kompas.com
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti senjata saat jumpa pers terkait kerusuhan aksi 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).(KOMPAS.com/Ihsanuddin) 

Polisi menyebut kedua orang perusuh tersebut merupakan anggota organisasi Gerakan Reformasi Islam (Garis).

Kelompok tersebut juga berniat berjihad pada aksi tanggal 21-22 Mei 2019.

Baca: Ini Peran 6 Tersangka dalam Dugaan Kepemilikan Senjata Api Ilegal Terkait Rusuh 21-22 Mei

"Beberapa pelakunya sudah menyampaikan bahwa ingin memanfaatkan momentum demokrasi sebagai aksi, karena memang demokrasi itu menurut mereka itu pahamnya kafir," kata Iqbal.

2. Berupaya Bunuh 4 Pejabat dan Pimpinan Lembaga Survei

Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kericuhan peserta aksi unjuk rasa terus terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim arah perempatan jalan Sabang, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2019) malam. Hingga Kamis dini hari, sebagian peserta aksi sudah digiring aparat kemanan untuk membubarkan diri. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Kelompok terakhir yang diduga ingin menunggangi aksi 22 Mei adalah mereka yang berupaya merancang pembunuhan terhadap empat tokoh nasional dan seorang pimpinan lembaga survei.

Kelompok ini juga sempat bergabung di kerumunan massa dengan membawa senjata api.

Dari kelompok terakhir, polisi telah mengamankan enam orang tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan HF.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Kompas.com, Irjen Muhammad Iqbal menjelaskan, kronologi upaya pembunuhan ini bermula sejak 1 Oktober 2018.

Baca: Dialog: Usut Tuntas Dalang Kericuhan 22 Mei [1]

Saat itu, HK mendapat perintah seseorang untuk membeli senjata.

"HK menerima perintah dari seseorang untuk membeli dua pucuk senpi laras pendek di Kalibata. Seseorang ini, pihak kami sudah mengetahui identitasnya. Sedang didalami," kata Iqbal.

Setelah itu, lanjut Iqbal, pada 13 Oktober HK menjalankan pemerintah dan membeli senjata.

Ada empat senjata yang didapat oleh HK dari AF dan AD.

Sebagian senjata itu lalu diserahkan HK kepada dua rekannya, AZ, TJ, dan IR.

Pada 14 Maret, HK mendapat transfer Rp 150 juta dan sebanyak Rp 25 juta ia bagikan kepada TJ.

Baca: Pimpinan Pondok Pesantren di Cianjur Diciduk Polda Metro Jaya, Diduga Terkait Aksi Kerusuhan 22 Mei

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas