Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Berita Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK, Penjelasan BPN hingga Sindiran TKN

Permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menuai sorotan.

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Link Berita Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK, Penjelasan BPN hingga Sindiran TKN
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima 

2. Sandiaga Uno: Link Berita Bukti Pembuka

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menyatakan link berita yang disertakan dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ( MK) merupakan bukti pembuka.

Ia memastikan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melengkapi bukti permohonan gugatan tersebut dalam waktu dekat.

"Ini akan dilengkapi, link-link berita itu kan memang adalah bukti yang diajukan sebagai bukti pembuka awal dan link-link berita itu sangat relevan karena berita-berita tersebut, kan, sudah menjadi temuan yang ada di masyarakat. Tentunya akan dilengkapi dengan bukti lanjutan," ujar Sandiaga saat ditemui di acara buka puasa bersama OKE OCE Indonesia di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno
Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Ia mengatakan, saat ini Tim Hukum Prabowo-Sandiaga terus bekerja agar bukti-bukti lainnya bisa disertakan sebelum sidang perdana dimulai.

"Tentunya akan dilengkapi dengan bukti-bukti lanjutan. Kami serahkan ini kepada proses dan tim hukum yang akan melengkapi tambahannya dan akan diregistrasi sebelum persidangan awal dimulai," ujarnya.

3. Fahri Hamzah: Asal Bukan Media Hoaks

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat, tidak masalah jika pihak pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggunakan produk jurnalistik sebagai bukti gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi.

Hal itu menurutnya tak masalah sepanjang pemberitaan yang dijadikan bukti berasal dari media yang jelas pertanggungjawabannya.

"Silakan saja kumpulkan alat bukti, asalkan jangan ambil dari media yang hoaks, yang enggak ada penanggung jawabnya," ujar Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (DPR RI)

Dia kemudian menyinggung pelaporan terhadap seorang dokter bernama Ani Hasibuan.

Ani Hasibuan dilaporkan karena dituduh membuat pernyataan terkait penyebab kematian massal anggota KPPS karena senyawa kimia dalam salah satu portal media online.

Pada media online itu, nama Ani tercantum dalam judul berita disertai pernyataan, “Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS”.

"Ternyata dr Ani Hasibuan itu diperiksa dasarnya sebuah media yang enggak ada kantornya. Link-nya palsu dan sebagainya. Ya yang seperti itu jangan. Katanya kita memerangi hoaks, kok ambil dari media media yang hoaks," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas