Link Berita Jadi Alat Bukti Gugatan Pilpres Prabowo-Sandi di MK, Penjelasan BPN hingga Sindiran TKN
Permohonan gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang diajukan kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menuai sorotan.
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno seharusnya fokus menyiapkan alat bukti yang relevan untuk sidang gugatan sengketa hasil pilpres nanti.
Dia menyindir sikap BPN yang mengambil berita media massa sebagai alat bukti.
"Apalagi kalau yang dijadikan sebagai alat bukti itu hanya pernyataan dan peristiwa yang dimuat di link berita yang justru mereka sendiri pernah ragukan kreadibilitasnya juga," ujar Ace ketika dihubungi, Jumat (31/5/2019).
Ace mengatakan Prabowo sudah berulang kali bersikap tendensius terhadap media.
Bahkan menuduh media tidak berpihak kepadanya.
Namun kini Prabowo menggunakan produk media massa sebagai alat bukti dalam gugatannya.
Baca: Hendardi: Dalam Kasus 22 Mei Posisi Prabowo Bukan Solidarity Maker Tetapi Jadi Pion
Menurut Ace, menyiapkan alat bukti yang baik jauh lebih penting dari upaya degradasi Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengacu kepada ucapan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto yang belum apa-apa sudah meminta MK tidak jadi Mahkamah Kalkulator.
"Dan membuat opini bahwa pemilu ini buruk sehingga arahnya mendelegitimasi hasil pemilu padahal prosesnya masih diuji di MK," ujar Ace.
(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Jessi Carina/Rakhmat Nur Hakim/Kurnia Sari AzizaJessi Carina/Ihsanuddin)