Kubu Prabowo Pertanyakan Jabatan Ma'ruf Amin di 2 Bank Syariah, TKN: Harusnya Sebelum Pilpres
menurut Sekjen PPP tersebut, MK hanya mengadili sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan yang lainnya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani bingung dengan tim hukum Prabowo-Sandi yang mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin di BUMN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasalnya menurut Sekjen PPP tersebut, MK hanya mengadili sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), bukan yang lainnya.
"Ya karena sekali lagi ini saya katakan teman-teman kuasa hukum Paslon 02 itu entah tidak mengerti atau tidak mau mengerti tentang preseden hukum yang mengatur tentang sengketa PHPU presiden dan wakil presiden. Di pasal 475 UU Pemilu kan jelas, itu terkait perselisihan hasil pemungutan suara," kata Arsul di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Selasa, (11/6/2019).
Sehingga menurutnya, gugatan ke MK hanya seputar sengketa angka hasil Pemilu. Arsul mengatakan kubu Prabowo-Sandi seharusnya mempermasalahkan jabatan Ma'ruf Amin di BUMN pada masa pencalonan.
"Harusnya dipersoalkan pada saat sebelum Pilpresnya dilaksanakan," katanya.
Lagi pula menurut Arsul, tidak ada yang salah dengan jabatan Ma'ruf Amin sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Berdasarkan UU nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara, disebutkan bahwa pemegang saham Bank Mandiri Syariah dan BNI syariah bukanlah negara melainkan perusahaan bank itu sendiri.
"Nah bank Syariah Mandiri itu pemegang sahamnya bukan negara tapi Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas, Bank BNI Syariah pemegang sahamnya Bank BNI dan PT BNI Life Insurance jadi sudah jelas enggak perlu ada yang dipermasalahkan disitu. KPU suah mengecek itu pada saat pendaftaran," pungkansya.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menilai pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin, seharusnya didiskualifikasi sebagai pasangan capres-cawapres.
Menurut dia, cawapres nomor urut 01, Maruf Amin tidak memenuhi syarat formil karena masih tercatat memiliki jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah, yang dikategorikan kubu Prabowo-Sandi, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Menurut kami Pak Maruf Amin tak memenuhi syarat formil sebagai cawapres. Karena itu paslon 01, mestinya tak memenuhi syarat (sebagai pasangan capres-cawapres,-red), didiskualifikasi," kata Denny, ditemui di Gedung MK, Selasa (11/6/2019).
Dia menjelaskan, posisi Maruf itu merupakan sesuatu yang mendasar. Pihaknya menemukan informasi dan mengumpulkan bukti-bukti mengenai jabatan ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) nonaktif itu.
"Saya tidak bicara kapannya, karena esensinya kami menemukan ini persoalan yang prinsipil. Yang kami dapatkan," kata dia.
Pada saat mendaftarkan diri sebagai cawapres, kata dia, tidak dilakukan pencoretan terhadap Maruf. Namun, dia mengaku, tidak dapat menjelaskan secara detail mengenai informasi jabatan yang disandang Maruf.