Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Diduga Jadi Perencana Pembunuhan, Pengacara Bantah hingga Jelaskan Uang Rp 150 Juta

Kivlan Zen diduga jadi perencana pembunuhan. Pengcara Kivlan membantah kabar tersebut hingga memberi penjelasan mengenai uang Rp 150 juta.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Daryono
zoom-in Kivlan Zen Diduga Jadi Perencana Pembunuhan, Pengacara Bantah hingga Jelaskan Uang Rp 150 Juta
Tribunnews.com
Kivlan Zen diduga jadi perencana pembunuhan. Pengcara Kivlan membantah kabar tersebut hingga memberi penjelasan mengenai uang Rp 150 juta. 

Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Tonin juga mengatakan jika pihaknya sedang mengajukan penangguhan penahanan.

"Kita sedang minta perlindungan hukum dan jaminan penqngguhan sehingga orang bisa tanya langsung ke Pak Kivlan bagaimana ceritanya. Kalau Pak Kivlan (yang memberikan kesaksian) langsung kan enak," kata Tonin.

Baca: Kivlan Zen Kirim Surat Kepada Menhan Minta Perlindungan Hukum

Baca: Senjata Pemberian Kivlan Zen Diam-diam Digadaikan Eksekutor Calon Pembunuh Yunarto Wijaya

Terkait uang Rp 150 juta yang disebutkan oleh tersangka Iwan, Tonin juga memberikan penjelasan.

Tonin mengatakan, Kivlan Zen memberikan uang Rp 150 juta kepada Iwan guna perayaan Supersemar pada 11 Maret 2019.

"Sebenarnya uang Rp 150 juta itu tidak ada untuk perencanaan pembunuhan. Bulan Maret, kan, ada (peringatan) Supersemar, kan, setiap tahun dirayakan dengan orasi, diberilah Rp 150 juta kepada Iwan," katanya.

Uang tersebut, dimaksudkan untuk keperluan konsumsi dan transportasi.

Berita Rekomendasi

"Kata Pak Kivlan kepada Iwan, 'Hei Iwan kau buat orasi pada 11 Maret untuk merayakan (Supersemar) di Monas. (Iwan) sanggup untuk 1.000 orang'. Maka, diperlukan uang (Rp 150 juta) untuk konsumsi dan transportasi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kivlan Zen ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus kepemilikian senpi ilegal sejak Kamis (30/5/2019).

Ia diperiksa terkait kasus tersebut oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (29/5/2019) sore.

Sebelumnya Kivlan Zen juga menjani pemeriksaan dalam kasus makar di Bareskrim Polri.

Baca: Pengacara Kivlan Zen Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Terhadap Kliennya

Baca: Polisi: Kivlan Zen Perintahkan Pembunuhan 5 Tokoh

Dikatakan oleh pengacara Kivlan Zen, Djuju Purwantoro, kasus tersebut berkaitan dengan penetapan enam tersangka penunggang aksi 21-22 Mei.

"Pak Kivlan Zen dimulai pemeriksaannya oleh pihak penyidik yang diawali sebenarnya dengan penangkapan ya. Ini kaitannya karena adanya tersangka tentang kepemilikan senjata api," ujar Djuju, Kamis (30/5/2019) dikutip dari Kompas.com.

(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas