KPU: Kalau BPN Pakai Link Berita, Kita Jawab Lewat Link Berita Juga
KPU mengatakan bakal menjawab laporan dugaan sengketa hasil Pemilu yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi sesuai permohonan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengatakan bakal menjawab laporan dugaan sengketa hasil Pemilu yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi sesuai permohonan.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mencontohkan, bila permohonan keberatan BPN bersumber dari alat bukti link berita media daring, semisal pada kasus 17,5juta DPT yang disebut tak pernah ditelusuri atau disampaikan KPU, Hasyim bilang pihaknya akan menjawab tuduhan tersebut juga lewat link berita.
"Alat bukti nanti tergantung permohonannya apa. Jadi misal ada permohonan menyatakan bahwa angkat 17,5juta pemilih itu tidak pernah ditelusuri dan disampaikan pada BPN 02, ya nanti kita carikan link beritanya," kata Hasyim di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2019).
Baca: Mantan Presiden Barcelona Tidak Suka Model Transfer Pemain Real Madrid
Baca: Politisi PKS Minta Hakim MK Mundur Jika Tak Bisa Adil Memutus Sengketa Pemilu
Link berita jawaban yang dimaksud Hasyim ialah berita penjelasan bahwa KPU sudah menjawab tuduhan tersebut secara lengkap dan jelas. Baik itu duduk perkaranya, hingga kepada siapa mereka menyampaikan.
"Bahwa itu sudah ditelusuri, sudah diterima sendiri oleh siapa. Nah kalau link berita, ya kita kirim link berita," terangnya.
Lebih lanjut dia menyebut bahwa alat bukti yang dipersiapkan KPU akan menyesuaikan dengan permohonan Penggugat.
"Tergantung dari apa yang dimohonkan. Kan KPU jawab sesuai apa yang digugat saja. Sesuai konteksnya yang digugat itu," pungkas Hasyim.