TKN Tuding Tim Hukum 02 Bangun Narasi Saksinya Terancam
Menurut Raja, tim hukum 02 membuat kesan bahwa saksi-saksi mereka punya informasi penting dan terancam keselamatannya.
Editor: Sanusi
“Sudah tentu kami siapkan. Juga mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan berikan keterangan yang bersifat ‘wow’ terhadap itu semua,” tutur Priyo dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Sementara itu pada hari yang sama, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga mendatangi LPSK untuk meminta perlindungan terhadap saksinya dalam sidang sengketa pemilu di MK.
Namun, LPSK ternyata tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di MK atas alasan terbentur undang-undang.
Ketua tim hukum 02, Bambang Widjojanto sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSK memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKN: Tim Hukum 02 Bangun Narasi Saksinya Terancam"
Tak Ada Ancaman
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono meluruskan informasi mengenai hakim konstitusi yang menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) menerima ancaman.
Menurut dia, telah terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai hakim konstitusi menerima ancaman. Dia menegaskan, hal tersebut tidak benar.
"Intinya, sejauh ini tidak benar berita yang beredar perihal adanya ancaman-ancaman, terlebih lagi ditujukan kepada hakim konstitusi," kata Fajar, dalam keterangannya, Sabtu (15/6/2019).
Pihak MK sudah menelusuri sumber informasi tersebut. Pihak MK sudah berkomunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Fajar menjelaskan, sesudah sidang pemeriksaan pendahuluan Jumat kemarin, LPSK merespon dinamika di persidangan soal perlunya perlindungan saksi dan ahli yang akan dihadirkan oleh Pemohon dalam persidangan di MK dengan menerbitkan pers rilis.
Baca: Tahu Kabar Setya Novanto Pelesiran hingga Pindah Lapas, Najwa Shihab Tidak Kaget
Baca: Sebut Tim Hukum Prabowo-Sandi Tak Nyambung, KPU: Situng Berbeda dengan Penghitungan Manual
"Di dalam pers rilis, LPSK menyebutkan beberapa hal termasuk subyek hukum yang menjadi perlindungan LPSK, tanpa menyebut soal adanya ancaman terhadap Hakim Konstitusi," kata dia.
"Hanya pada saat doorstop dengan Ketua LPSK, ada wartawan yang bertanya dan menyinggung soal seandainya ada ancaman terhadap Hakim Konstitusi, bagaimana sikap LPSK. Menjawab pertanyaan itu, Ketua LPSK merespon, sekiranya betul ada ancaman demikian, LPSK tentu akan segera menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan MK,".