Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Selasa Besok, Kesiapan KPU hingga Pro Kontra Jumlah Saksi

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (18/6/2019) besok.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jelang Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Selasa Besok, Kesiapan KPU hingga Pro Kontra Jumlah Saksi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

Dia mengatakan penambahan saksi bisa langsung disampaikan ke Majelis Hakim.

"Silakan sampaikan ke Majelis Hakim di persidangan, tergantung nanti (hakim) memutusnya seperti apa," kata dia.

Adapun pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat membatasi

3. TKN Sebut BPN Tak Paham Hukum Acara tentang Jumlah Saksi di MK

TKN Jokowi-Maruf memberi tanggapan soal jumlah saksi sebanyak 30 orang yang diajukan ke MK. 

Dikutip dari Kompas.com, Wakil Ketua Tim Kampanye Jokowi-Maruf Asrul Sani menganggap tim hukum BPN tak paham hukum acara. 

Arsul menilai, 30 saksi yang akan dihadirkan dapat bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan MK.

Berita Rekomendasi

"Kemudian mau mengobrak-abrik semua ketentuan beracara. Kalau dari awal mereka well plan, well organize, direncanakan baik, bukan hanya pikiran sesaat dalam artian 'kita butuh saksi banyak' maka kemudian banyak," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Asrul Sani
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Asrul Sani (TRIBUNNEWS.COM/CHAERUL UMAM)

Arsul mengatakan, dalam peraturan beracara di Mahkamah Konstitusi, saksi yang diperbolehkan sebanyak 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli.

Ia menilai, tim hukum pasangan Prabowo-Sandiaga tidak membaca peraturan tersebut.

"Di dalam PMK itu jelas saksi ahli 2, dan saksi fakta 15. Lah kalau mau protes sebelum mengajukan permohonan memangnya enggak dibaca dulu peraturan tata tertibnya?" kata Arsul.

4. Tim hukum TKN Jokowi-Maruf Serahkan Perbaikan Keterangan

Tim hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin akan mendatangi Gedung MK pada Senin sore pukul 16.00 WIB.

Mereka akan menyerahkan perbaikan jawaban pihak terkait terhadap permohonan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas