Jelang Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Selasa Besok, Kesiapan KPU hingga Pro Kontra Jumlah Saksi
Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (18/6/2019) besok.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
"InsyaAllah Selasa 18 Juni 2019 besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," ujarnya.
2. Perdebatan soal Jumlah Saksi
Menjelang sidang kedua MK, berapa jumlag saksi dalam persidangan MK nantinya menjadi perdebatan.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan telah menyiapkan 30 orang sebagai saksi.
Namun, BPN berharap jumlah saksi yang bakal dihadirkan di persidangan tak dibatasi.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya butuh banyak saksi untuk menjelaskan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum dua hal."
"Pertama, bagaimana LPSK dilibatkan bisa membantu perlindungan saksi kami."
"Kedua, ada terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," tutur Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Sementara, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono mengatakan, hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.
Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.
"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).
Baca: Bagikan Momen Tim Hukum BPN Sebelum Masuk Ruang Sidang MK, Dahnil Anzar Singgung Soal Kuasa Tuhan
Fajar kemudian ditanya mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi yang diajukan pemohon, termohon, atau pihak terkait.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.