Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Selasa Besok, Kesiapan KPU hingga Pro Kontra Jumlah Saksi

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (18/6/2019) besok.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jelang Sidang Kedua Sengketa Pilpres 2019 Selasa Besok, Kesiapan KPU hingga Pro Kontra Jumlah Saksi
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019). Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres mengagendakan pemeriksaan pendahuluan kelengkapan dan kejelasan pemohon dari tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN). Tribunnews/Jeprima 

"InsyaAllah Selasa 18 Juni 2019 besok KPU sudah siap menjawab segala tuduhan sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat 14 Juni 2019," ujarnya.

2. Perdebatan soal Jumlah Saksi

Menjelang sidang kedua MK, berapa jumlag saksi dalam persidangan MK nantinya menjadi perdebatan. 

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan telah menyiapkan 30 orang sebagai saksi. 

Namun, BPN berharap jumlah saksi yang bakal dihadirkan di persidangan tak dibatasi. 

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade, mengatakan pihaknya butuh banyak saksi untuk menjelaskan adanya kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

"Kami berharap MK juga memberikan terobosan hukum dua hal."

BERITA TERKAIT

"Pertama, bagaimana LPSK dilibatkan bisa membantu perlindungan saksi kami."

"Kedua, ada terobosan juga bagaimana jumlah saksi yang dihadirkan bisa datang sebanyak-banyaknya," tutur Andre saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade.
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade. (TRIBUNNEWS/CHAERUL UMAM)

Sementara, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono mengatakan, hakim sudah membatasi jumlah saksi dan ahli yang akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres.

Jumlahnya sama baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

"Masing-masing pihak 15 saksi dan 2 orang ahli," ujar Fajar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (17/6/2019) dikutip dari Kompas.com. 

Sidang pemeriksaan saksi rencananya akan digelar pada Rabu (19/6/2019).

Baca: Bagikan Momen Tim Hukum BPN Sebelum Masuk Ruang Sidang MK, Dahnil Anzar Singgung Soal Kuasa Tuhan

Fajar kemudian ditanya mengenai kemungkinan adanya penambahan saksi yang diajukan pemohon, termohon, atau pihak terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas