Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Tak Ajukan Saksi Fakta, Hanya 2 Ahli

Saat ini sedang berlangsung sidang sengketa Pilpres 2019. KPU tidak mengajukan saksi fakta, hanya mengajukan dua ahli.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie

Sebelumnya, Komisioner KPU, Viryan Azis menyebut bakal menghadirkan saksi yang relevan.

Di antaranya, yang memahami persoalan Situng, Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan yang berkenaan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu lainnya.

Hal ini untuk menjawab tudingan-tudingan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, dalam gugatan yang telah mereka sampaikan di persidangan sebelumnya.

"Pada sidang besok kita akan menghadirikan saksi yang relevan," ujar Viryan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Viryan enggan menyebutkan nama-nama saksi yang akan KPU hadirkan di persidangan.

Namun, ia memastikan, total saksi berjumlah 17 orang.

"Jumlah saksi (fakta) 15, (saksi) ahli 2, masih sama," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, pada sidang Rabu sebelumnya dengan agenda mendengarkan saksi dan ahli dari tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, berlangsung hampir 20 jam.

Tim hukum paslon nomor 02 menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli dari yang semula 15 saksi.

Satu saksi, yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua MK.

Pada intinya, seluruh saksi dan ahli memberikan keterangan terkait dalil-dalil permohonan yang diajukan soal tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan Pilpres 2019.

Inilah informasi yang perlu diketahui sidang keempat sengketa Pilpres 2019 di MK, Kamis (20/6/2019):

1. Waktu Sidang

Kamis, 20 Juni 2019

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas