Sidang Sengketa Pilpres 2019: KPU Tak Ajukan Saksi Fakta, Hanya 2 Ahli
Saat ini sedang berlangsung sidang sengketa Pilpres 2019. KPU tidak mengajukan saksi fakta, hanya mengajukan dua ahli.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Saat ini sedang berlangsung sidang sengketa Pilpres 2019. KPU tidak mengajukan saksi fakta, hanya mengajukan dua ahli.
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (20/6/2019).
Saat ini, sidang sengketa Pilpres 2019 di MK memasuki sidang keempat dan masih berlangsung.
Sidang digelar mulai pukul 13.00 WIB, berbeda dari jadwal tiga sidang sebelumnya yang biasa dimulai pukul 09.00 WIB.
Sebab, pada sidang hari sebelumnya Rabu (19/6/2019) baru usai digelar Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB.
Semula, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sidang akan dimulai lagi pukul 10.00 WIB.
Baca: Kesaksian Said Didu Soal Definisi & Pejabat BUMN, Reaksi Yusril hingga PIlih Tak Bertanya
Baca: Fakta Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Berlangsung Hampir 20 Jam, Hakim MK Ancam Usir BW
Namun, atas usulan dari pihak termohon dan terkait, akhirnya Anwar memutuskan sidang pukul 13.00 WIB.
"Sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2019 akan dimulai pukul 13.00 WIB," kata Ketua MK Anwar Usman saat menutup sidang Kamis (20/6/2019) pagi tadi.
Pada sidang Kamis siang ini, sidang mengagendakan agenda pemeriksaan saksi dan pengesahan alat bukti dari termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ternyata, KPU tidak mengajukan saksi fakta dan hanya dua saksi ahli, yaitu Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dan Dr I Chandra.
Namun, yang hadir dalam persidangan Kamis siang hari ini hanya satu orang, yaitu Marsudi Wahyu Kisworo.
Sementara keterangan dari Dr I Chandra diajukan dalam bentuk tertulis.
Baca: LIVE Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 Mulai Pukul 13.00 WIB: KPU Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli
Baca: Sidang Sengketa Pilpres Kembali Digelar Kamis Siang, Kawat Berduri Masih Terpasang di Depan MK
Marsudi Wahyu Kisworo merupakan ahli dalam bidang IT, profesor pertama IT di Indonesia, serta arsitek dari IT di KPU.
"Dari pihak termohon, setelah mencermati perkembangan persidangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon, maka kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi," kata ketua tim kuasa hukum KPU, Ali Nurdin.