Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Kembali Dapat Teguran Hakim hingga Singgung soal Cuti

Berikut fakta sidang sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Jumat (21/6/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Kembali Dapat Teguran Hakim hingga Singgung soal Cuti
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

Berikut fakta sidang sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Jumat (21/6/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM - Sidang sengketa Pilpres 2019 kembali digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Jumat (21/6/2019).

Sidang sengketa Pilpres 2019 saat ini kembali berjalan setelah sempat diskorsing untuk istirahat dan salat Jumat, mengeluarkan fakta terbaru.

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 kali ini, pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 dan Bawaslu untuk menghadirkan saksi, ahli, dan alat bukti.

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim 01 Ajukan 2 Saksi dan 2 Ahli

Sidang sengketa Pilpres 2019 ini dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, jika Majelis Hakim menilai sudah cukup untuk memberikan kesempatan secara seimbang pada semua pihak, maka akan dilakukan pembahasan hasil sidang dan mengambik keputusan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).

RPH hanya akan dilakukan oleh para Hakim Konsitusi dan dilakukan secara tertutup sebelum nantinya hasilnya akan disampaikan dalam pada Jumat (28/6/2019).

BERITA TERKAIT

Namun Fajar tetap membuka kemungkinan sidang terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan alat bukti masih bisa berlanjut pada Senin (24/6/2019).

Baca: Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres di MK Hari Ini Jumat (21/6): Mendengar Saksi dari Tim Jokowi

"MK menjadwalkan Pemeriksaan Persidangan sampai tanggal 24 Juni. Sekiranya sudah dianggap cukup memberikan kesempatan secara seimbang kepada para pihak, ya sudah, dicukupkan."

"Giliran MK membahas hasil persidangan dan mengambil keputusan dalam RPH yang tertutup," kata Fajar saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (20/6/2019).

Berikut fakta sidang sengketa Pilpres 2019 sesi pertama, yang dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:

1. BW Kembali Dapat Teguran Hakim

Lagi, Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto Agar Tak Berpindah-pindah: Pindah ke Belakang Saja
Lagi, Hakim MK Tegur Bambang Widjojanto Agar Tak Berpindah-pindah: Pindah ke Belakang Saja (tangkap layar KompasTV)

Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) kembali mendapatkan teguran dari Hakim MK.

Teguran tersebut bermula ketika saksi yang diajukan Tim Hukum paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin, Chandra Irawan memberikan kesaksiannya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas