Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Kembali Dapat Teguran Hakim hingga Singgung soal Cuti
Berikut fakta sidang sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Jumat (21/6/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
Namun, hal ini membawa keuntungan bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf.
"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," kata Wayan.
3. Saksi Tim Hukum 01 Sebut Materi Pelatihan yang Disinggung Saksi 02 adalah Miliknya
Saksi yang dihadirkan Tim Hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Anas Nasikin mengaku materi yang disinggung saksi kubu 02, Hairul Anas merupakan materi miliknya.
Diketahui sebelumnya, Hairul Anas menuturkan ada materi yang menyinggung kecurangan dalam pelatihan untuk saksi yang digelar oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf.
Hairul juga mengaku materi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua TKN, Moeldoko.
Baca: Empat Saksi dan Ahli TKN Jokowi Siap Berikan Keterangan di Sidang Lanjutan PHPU
Hal ini lantas diluruskan oleh Anas Nasikin yang menyebut bahwa materi tersebut miliknya.
"Nah temasuk dengan materi kemarin, ingin saya jelaskan, yang sempat menjadi isu hangat kemarin. Sebenarnya itu materi saya," ujar Anas Nasikin.
"Dan teman separtai memberikan penjelasan, anak ini waktu saya memberikan penjelasan, dia belum hadir di forum, sehingga bisa diperkirakan dia tidak tahu apa yang kami sampaikan."
Hakim mengatakan, bisa saja Hairul tahu apa yang disampaikan Anas Nasikin melalui slide berisi materi yang ada.
Kemudian hakim menanyakan apa maksud dari materi yang bertuliskan kecurangan bagian dari demokrasi.
Baca: Sidang MK: Pandawa Vs Kurawa!
"Kalau dilihat dari slide itu, dan materi selanjutnya, itu sengaja ditulis begitu, untuk mengagetkan biar ada perhatian," jawab Anas Nasikin.
"Tujuannya untuk kita ingatkan, kecurangan itu sesuatu yang niscaya. Kita tidak mau menuduh siapa pun tapi itu niscaya untuk itu kita perlu mengantisipasinya," ujarnya.
4. Singgung Cuti