Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Kembali Dapat Teguran Hakim hingga Singgung soal Cuti

Berikut fakta sidang sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Jumat (21/6/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Kembali Dapat Teguran Hakim hingga Singgung soal Cuti
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyoroti pekerjaan Chandra Irawan yang sebagai Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI.

Diketahui, Chandra Irawan merupakan bagian dari Direktorat Saksi TKN Joko Widodo-Maruf Amin yang bertugas mengawasi rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU, Jakarta Pusat.

"Apakah pada saat saudara hadir dalam rapat-rapat Direktorat Saksi 01 pada hari kerja dan jam kerja mengambil cuti?" tanya Nasrullah, anggota tim kuasa hukum pemohon.

Baca: KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri

Chandra mengaku mendapatkan tugas dari partai PDI Perjuangan. "Saya dapat tugas dari partai," jawab dia.

Lantas, Nasrullah mempermasalahkan mengenai Chandra yang berstatus sebagai pegawai Sekretariat Jenderal DPR RI, namun mewakili partai politik di TKN Jokowi-Maruf.

"Tetapi, kan saudara digaji sekjen. Apakah waktu saudara hadir rapat saksi 01, mengambil cuti tidak?" tanya Nasrullah.

"Saya hanya mengajukan izin dan tidak mengambil cuti," jawanb Chandra.

Baca: TKN Usul Pidanakan Saksi Prabowo karena Dinilai Berbohong saat Sidang di MK

Berita Rekomendasi

Chandra juga menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk 18 provinsi yang dilakukan di KPU RI.

"Saksi 01 menandatangani 18 provinsi?" tanya Nasrullah.

"18 Provinsi tanda tangan," jawab Chandra.

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati/Glery Lazuardi/Kompas.com/TribunWow.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas