Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Kembali Dapat Teguran Hakim hingga Singgung soal Cuti

Berikut fakta sidang sengketa Pilpres 2019 yang dilaksanakan pada Jumat (21/6/2019) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta.

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
zoom-in Fakta Sidang Sengketa Pilpres 2019, BW Kembali Dapat Teguran Hakim hingga Singgung soal Cuti
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah) memimpin sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN). 

Di sela-sela Chandra Irawan memberikan kesaksian, seorang hakim menegur Bambang Widjojanto yang terlihat berpindah-pindah tempat duduk.

Bambang Widjojanto yang biasa duduk di deretan terdepan, sempat berpindah ke bagian belakang.

Karena melihat kejadian tersebut, Hakim Saldi Isra menegur Bambang Widjojanto.

Baca: Ingin Percepat Sidang, Tim Hukum Paslon No 01 Hadirkan Sedikit Saksi

Saldi Isra meminta Bambang Widjojanto untuk duduk di bagian belakang agar bisa berkoordinasi dengan timnya.

"Pak Bambang, supaya Bapak tidak pindah-pindah, mungkin pindah ke belakang saja kalau mau koordinasi, suruh yang lain ke depan," tegur Saldi Isra.

"Jadi ada yang berdiri di dalam sidang kan tidak baik," imbuhnya.

Bambang Widjojanto pun akhirnya memilih duduk di barisan belakang setelah Hakim Manahan Sitompul ikut berkomentar. 

BERITA REKOMENDASI

2. Tim Hukum Jokowi Sebut Permohonan 02 Terlalu Panjang

Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima
Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). (Tribunnews/Jeprima)

Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menilai permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang terlalu panjang lebar justru membuatnya mudah dibantah.

Wayan mengatakan, saksi dan ahli yang akan dibawa pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan menjawab isi gugatan Prabowo-Sandiaga.

Baca: Sidang MK, Saksi 01 yang Ikut Rapat Pleno KPU Cerita Keakrabannya dengan Saksi 02

"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkkan permohonan pemohon yang panjang lebar itu," ujar Wayan di Gedung MK.

Wayan mengatakan, sebenarnya gugatan yang ringkas jauh lebih baik dari gugatan yang panjang lebar.


Sebab, pemohon harus membuktikan semakin banyak tuduhan jika isi gugatannya terlalu banyak.

Menurut Wayan, hal ini yang akan terjadi pada tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Baca: Sidang Baru Dimulai, Bambang Widjojanto Sudah Ditegur Hakim

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas