Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar, Aa Gym Beri Pesan Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia

Penceramah Aa Gym memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar.

Penulis: Kurniawati Hasjanah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Setelah Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar, Aa Gym Beri Pesan Kepada Seluruh Masyarakat Indonesia
kolase tribunnews
Penceramah Aa Gym memberikan pesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersatu setelah sidang putusan sengketa Pilpres 2019 digelar. 

"Persatukan kembali karena kekuatan kita itu persatuan negeri ini.

Kemenangan sejati adalah tak membuat orang lain merasa dikalahkan," aku Aa Gym.

Aa Gym
Aa Gym (YouTube/Talkshow Tv One)

Aa Gym mengatakan, bagi pihak yang tak mendapatkan kesempatan untuk jadi pemimpin di Indonesia maka harus ridha.

"Siapa yang ridha kepada takdir, Allah SWT ridha kepadaNya. Semua niat baik, perjuangan itu ada catatannya di sisi Allah SWT. Semangat dan terus berikan yang terbaik bagi negeri ini.

Mudah-mudahan sesudah ini kita buka lembaran baru, yang paling utama meluruhkan penyakit hati menjadi persaudaran," jelas Aa Gym.

Pesaudaraan yang nantinya terjalin, lanjut Aa Gym, akan menjadi bukti keindahan orang Indonesia yang beriman dan bertakwa.

Prabowo Hormati Putusan MK

Berita Rekomendasi

Sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan putusan ditolaknya seluruh dalil permohonan Prabowo-Sandi.

Seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ditolak oleh MK.

Permohonan tersebut ditolak sebab, menurut Mahkamah, tidak memiliki alasan menurut hukum.

Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas