Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mafia Tanah Halalkan Segala Cara, Sulit Bedakan Sertifikat Tanah Palsu Jika Tanpa Uji Lab

Para mafia tanah melakukan sejumlah cara untuk merebut tanah dari pemilik aslinya. Salah satunya, bekerja sama dengan oknum ASN Kementerian ATR/BPN.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mafia Tanah Halalkan Segala Cara, Sulit Bedakan Sertifikat Tanah Palsu Jika Tanpa Uji Lab
inapex.com
Ilustrasi sertifikat tanah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengakui para mafia tanah melakukan sejumlah cara untuk merebut tanah dari pemilik aslinya. Salah satunya, bekerja sama dengan oknum ASN Kementerian ATR/BPN.

Sunraizal mengatakan kerjasama dengan oknum ASN Kementerian ATR/BPN dilakukan ketika mereka mengajukan permohonan sertifikat pengganti.

"Mereka melakukan permohonan sertifikat pengganti. Prosesnya ada yang dikerjakan sendiri, ada yang kerjasama dengan pihak ASN Kementerian ATR/BPN. Ada juga pemufakatan jahat dengan makelar," kata Sunraizal dalam diskusi daring bertajuk 'Bersih - bersih Mafia Tanah', Senin (25/10/2021).

Lanjut Sunraizal, para mafia tanah ini juga melakukan segala cara untuk bisa merebut tanah orang lain. Mulai dari proses pengadilan hingga akhirnya ada putusan, pura - pura jadi agen properti dan meminta sertifikat asli, hingga memalsukan surat - surat lama maupun akte jual beli.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR Minta ATR/BPN Kebut Pembuatan Sertifikat Tanah Masyarakat

Pemalsuan dokumen lama ini kata Sunraizal nampak asli jika tanpa dilakukan uji lab. Sehingga kata dia, pengajuan sertifikat pengganti menggunakan dokumen palsu, kadang lolos dan terproses.

Baca juga: Sofyan Djalil Akui Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah, Mahfud MD Sebut Kasus Mafia Tanah Sudah Menggurita

"Banyak kasus mengenai mafia tanah ini. Pertama mereka merebut tanah melalui proses pengadilan sampai akhirnya ada putusan, kemudian ada yang menjadi agen properti hura hura. Seakan menjadi agen properti, minta sertifikat asli, dan sertifikat asli itu diproses di BPN," ucapnya.

Baca juga: Cegah Mafia Tanah, Ini Saran BPN Terhadap yang Punya Bidang Tanah Tapi Belum Dimanfaatkan

Berita Rekomendasi

"Kemudian memalsukan surat - surat, atau surat lama, akte jual beli. Pemalsuan ini nampak di mata asli, tanpa dilakukan lab ini keliatan asli, sehingga inni kadang - kadang terproses," sambung dia.

Namun Kementerian ATR/BPN mengatakan semua kasus soal mafia tanah direspons secara segera. Termasuk jika melibatkan orang dalam kementerian.

"Semua ini kita sikapi, respons yang memang melibatkan orang dalam bisa kita tindak," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas