Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KSAD Baru Jenderal Dudung Punya Harta Properti Senilai Rp 640 Juta, Ini Rinciannya

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari situs KPK, Jenderal Dudung memiliki total harta kekayaan sebesar Rp, 1,08 miliar.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KSAD Baru Jenderal Dudung Punya Harta Properti Senilai Rp 640 Juta, Ini Rinciannya
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengungkapkan program yang akan dikerjakan setelah dilantik sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). 

Setelah pelantikan menjadi KSAD, Dudung naik pangkat dari Letjen menjadi Jenderal TNI.

Presiden Jokowi menyematkan pangkat bintang empat untuk Dudung.

Baca juga: Tokoh Muda NU Nilai Jenderal Andika Perkasa dan Jenderal Dudung Abdurahman Sebagai Benteng NKRI

Pada momen menyematkan bintang empat tersebut, setelah tertempel Jokowi menepuk bahu Dudung sebanyak 3 kali.

Aksi Dudung Abdurachman sebelumnya memang banyak mendapat sorotan publik.

Saat masih menjabat Pangdam Jaya, Jenderal Dudung melakukan tindakan tegas terhadap ormas yang dinilai meresahkan masyarakat.

Diantaranya mencopot baliho eks pimpinan FPI Rizieq Shihab, memberantas debt collector hingga pemantauan pelaksanaan di RS Wisma Atlet.

Kariernya tergolong cepat hingga kini menjabat KSAD, orang nomor satu di TNI Angkatan Darat.

Berita Rekomendasi

Pesan Presiden Jokowi

Setelah dilantik, Dudung Abdurachman mengaku akan melaksanakan visi dan misi dari Panglima TNI Andika Perkasa.

Selain itu, dirinya juga memberi apresiasi atas pencapaian dari Andika Perkasa selama menjadi KSAD.

"Saya tentunya akan mengimplementasikan visi dan misi Panglima TNI yang disampaikan pada saat fit and proper test di DPR RI," ujarnya dalam siaran langsung YouTube Sekretariat Presiden.

"Saya mengapresiasi apa yang sudah dicapai oleh Jenderal Andika Perkasa pada saat KSAD."

"Kami akan melanjutkan apa yang sudah dirintis," sambung Dudung.

Selanjutnya, KSAD baru ini membeberkan pesan dari Presiden Jokowi kepadanya.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas