Digugat Pengembang, Pembeli Apartemen Meikarta Protes Pakai Masker Simbol Silang Merah di PN Jakbar
PT MSU menggugat 18 orang konsumen pembeli unit apartemen Meikarta dengan nilai total gugatan sebesar Rp 56 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah konsumen pembeli unit apartemen Meikarta yangdari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menghadiri sidang pertama sidang gugatan perdata terhadap mereka oleh PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 Januari 2023.
PT MSU adalah anak perusahaan PT Lippo Cikarang Tbk yang merupakan pengembang Meikarta di Cikarang, Bekasi.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com dalam agenda sidang yang digelar pada Selasa (24/1/2023) hari ini terlihat para tergugat itu mengenakan masker yang dilapisi dengan simbol silang berwarna merah.
Ketua PKPKM Aep Mulyana menjelaskan, bahwa simbol silang merah itu sebagai bentuk protesnya terhadap PT MSU yang menggugat pihaknya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
Aep menjelaskan, pencemaran nama baik itu karena komunitas bentukannya itu imbas dilakukannya unjuk rasa tuntutan pemenuhan hak terkait konflik jual beli apartemen.
"Coba bayangkan, yang orasi saja digugat. Ada tanda silang disini karena ini adalah bukti kami enggak boleh ngomong, dibungkam sama sekali," ucap Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Aep memaparkan, tuntutan pengembang Apartemen Meikarta terhadap konsumennya sendiri diduga lantaran pihak PT MSU tak terima atas aksi pembentangan spanduk oleh konsumennya dalam aksi orasi yang mereka lakukan di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Spanduk yang dibentangkan konsumen Apartemen Meikarta diantaranya menyebut kata oligarki. Namun menurut Aep kata-kata itu sama sekali tak menyebut pihak tertentu.
Baca juga: Konsumen Meikarta: Secara Matematis, Pengembang Tak Mungkin Bisa Serah Terima Unit di 2027
"Dasarnya karena mungkin isi dari spanduk-spanduk itu diantaranya ada kata oligarki, padahak kita gak ada sebut merk," jelasnya.
Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang konsumen pembeli unit apartemennya dengan nilai total gugatan sebesar Rp 56 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Baca juga: Selain Masalah Gagal Serah Terima Unit, Konsumen Meikarta Curhat ke DPR Digugat Rp 56 Miliar
Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Pengembang Meikarta Buka Suara soal Alasan Gugat Konsumen
Sementara itu, pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), buka suara terkait gugatan kepada konsumen senilai Rp 56 miliar.
"PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menegaskan tekad dan komitmen kami untuk melanjutkan, menyelesaikan dan mensukseskan mandat kami untuk berkontribusi terhadap pembangunan nasional khususnya di daerah koridor utama Bekasi dan Cikarang, serta pembangunan kawasan Meikarta sesuai dengan syarat dan seluruh tanggung jawab yang di tetapkan di dalam keputusan homologasi dan jadwal pembangunan yang sudah di tetapkan bersama,” bunyi keterangan resmi Manajemen PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Selasa (24/1/2023).
Manajemen PT MSU juga menyampaikan komitmen perseroan untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab di Meikarta, dan bertekad untuk selalu melayani dan menjawab segala pertanyaan para pembeli.
“Namun kami harus menolak perbuatan dan aksi yang melawan hukum,” kata manajemen.
Manajemen PT MSU juga yakin Meikarta akan menjadi suatu komunitas utama di jalur Cikampek Jakarta-Bandung, yang merupakan industrial estate terbesar di Asia Tenggara.
Selain itu, manajemen PT MSU menegaskan, perseroan telah mengikuti dan menjalankan proses hukum terkait tanggapan hukum terhadap beberapa pihak yang mengatasnamakan diri sebagai perwakilan pembeli Meikarta.
“Dimana beberapa pihak tersebut memberikan berbagai pernyataan dan tuduhan yang menyesatkan, tidak benar dan bersifat provokatif dan menghasut. Hal-hal tersebut berdampak negatif dan merusak nama perseroan,”tegas manajemen.
MSU juga menegaskan bahwa perseroan akan menghormati dan menaati Putusan No. 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat pada 18 Desember 2020 atau Putusan Homologasi dimana, antara lain, dalam putusan tersebut diberikan kepastian serah terima unit apartemen Meikarta bertahap mulai dari 2022 sampai dengan 2027.
"Kami akan usahakan secepatnya dan membangun momentum pembangunan di tahun 2023"