Kementerian ATR Serahkan Sertifikat Tanah Pura dan 30 Rumah Warga Kota Batu
Rumah ibadah yang memperoleh sertifikat dari Kementerian ATR adalah Pura Luhur Giri Arjuno, Kelurahan Tulungrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, BATU - Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN), Hadi Tjahjanto kembali menyerahkan sertifikat tanah resdistribusi bagi rumah ibadah.
Kali ini, rumah ibadah yang memperoleh sertifikat adalah Pura Luhur Giri Arjuno di Kelurahan Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Jawa Timur, seluas 7.887 meter persegi.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut merupakan hasil koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena berlokasi di kawasan hutan.
"Kementerian ATR/ BPN bekerja sama dengan Kementerian LHK menyerahkan sebidang tanah untuk Pura Luhur Giri Arjuno. Luasnya kurang lebih 7.887 meter persegi," ujar Menteri ATR/ BPN, Hadi Tjahjanto, Kamis (23/11/2023).
Terkait sertifikasi tanah tempat ibadah, ditargetkan rampung pada 2024.
Proses sertifikasinya pun gratis, termasuk untuk pajaknya. Hal itu berlaku untuk rumah ibadah semua agama yang ada di Indonesia.
"Harapan kami, 2024 selesai. Dengan catatan segera dilaporkan. Karena untuk tempat ibadah tanpa adanya biaya maupun pajak," kata Hadi.
Selain rumah ibadah, Kementerian ATR/ BPN membagikan sertifikat redistribusi bagi 30 warga, tepatnya Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu.
Redistribusi tanah yang berlangsung di lokasi tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan, di mana masyarakat telah memanfaatkan tanah tersebut sejak tahun 2002 lalu.
"Masyarakat sudah menunggu lebih dari 20 tahun untuk bisa mendapatkan kepastian hukum dan hak atas tanah. Berkat kerja sama Kementerian ATR/ BPN dengan Kementerian LHK, cap biru diproses menjadi sertifikat hak milik," ujar Hadi.
Baca juga: Wamen ATR/BPN Serahkan Sertifikat Tanah Gereja Terbesar di NTT
Sertifikat tersebut diharapkan dapat disimpan dengan baik oleh para penerimanya. Jika terpaksa diagunkan ke bank, maka diharapkan untuk kebutuhan produktif, seperti modal usaha.
"Ada ide-ide berusaha karena rata-rata di sini semuanya adalah buruh tani, ada ide-ide UMKM, sertifikat ini juga bisa diagunkan utk membuka usaha. Tapi itu adalah nanti terserah daripada warga," ujarnya.
Baca juga: BPK Temukan 33 Ruas Tol Belum Punya Sertifikat Tanah
Terkait pelepasan lahan kawasan hutan, secara nasional pemerintah memiliki target melepaskan kawasan hutan seluas 4,1 juta hektar.
Sejauh ini, Hadi menyampaikan bahwa progresnya sudah mencapai 8,7 persen.
"Sebetulnya dari program PSN yah, pemerintah sudah merencanakan melepas 4,1 juta hektar kawasan hutan untuk diredistribuskan. Yang sudah, catatan saya kuran lebih 8,7 persen yang sudah terealisasi. Namun kita dengan kerja sama ini, prosentasenya akan terus bertambah."