Sudah Punya Rumah, Gaji Tetap Dipotong untuk Iuran? BP Tapera Bilang Mereka Penabung Mulia
BP Tapera bilang pekerja yang sudah memiliki rumah, tetapi gajinya tetap dipotong untuk Tapera, sebagai penabung mulia.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bilang pekerja yang sudah memiliki rumah, tetapi gajinya tetap dipotong untuk Tapera, sebagai penabung mulia.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, mereka para penabung mulia juga peserta Tapera yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR.
Heru bilang, para penabung mulia ini bisa mendapatkan sejumlah keuntungan jika menjadi peserta Tapera.
"Benefit utamanya untuk penabung yang tidak memanfaatkan fasilitas KPR ya atau kita sebut dengan penabung mulia," ujarnya.
"Yang pertama itu pengembalian pokok tabungan beserta hasil pemupukannya yang saat ini rata-rata masih di atas suku bunga deposito," katanya dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).
Dia mengklaim ada keuntungan lainnya yang saat ini sedang pihaknya kembangkan, yakni diskon-diskon khusus untuk para penabung mulia.
Heru menyebut pihaknya sedang dalam proses penjajakan bersama beberapa pihak.
Pihak yang dijajaki BP Tapera seperti dari perbankan, di mana keuntungan yang sedang dibahas bisa seperti kemudahan di sisi fasilitas kredit konsumsi bagi penabung mulia, serta ada skema lainnya yang juga sedang dalam penjajakan.
"Saat ini juga sedang kami kaji kembangkan dalam rangka memberikan benefit tambahan kepada para penabung mulia," ujar Heru.
"Jadi, tidak hanya kemudian dapat hasil pemupukannya, skema-skema benefit tambahan saat ini juga sedang kami upayakan," lanjutnya.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ditetapkan pada 20 Mei 2024, tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.
PP tersebut menyebutkan bahwa gaji milik pegawai negeri, BUMN, swasta, serta upah yang didapat pekerja mandiri, akan ditarik untuk menjadi simpanan peserta tapera.
Besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Baca juga: Pemerintah Klaim Tapera Tak Ada Kaitan dengan Anggaran Program Makan Gratis Prabowo hingga IKN