Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal NJOP, Istilah yang Selalu Muncul Saat Jual Beli Rumah

Istilah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak sering terdengar ketika seseorang hendak membeli atau menjual rumah.

Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Mengenal NJOP, Istilah yang Selalu Muncul Saat Jual Beli Rumah
dok. Tribunnews
Calon pembeli rumah berkonsultasi dengan tim sales di salah satu booth peserta pameran properti. 

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Istilah NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak sering terdengar ketika seseorang hendak membeli atau menjual rumah. Namun pemahaman mengenai NJOP belum banyak masyarakat diketahui.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.

Bila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Aturan mengenai NJOP ada di Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan dalam peraturan daerah tersebut mengatur besaran NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2 berdasar persentase yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen.

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menetapkan Peraturan lain tentang Persentase NJOP yang digunakan untuk Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,” ujar Morris, Selasa (9/7/2024).

Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Persentase Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang telah ditetapkan pada 30 Mei 2024.

Lantas apa saja ketentuan yang terdapat dalam peraturan gubernur tersebut, berikut penjelasannya:

Berita Rekomendasi

1. Aturan Baru Persentase NJOP NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 memiliki persentase yang
berbeda tergantung pada jenis objek PBB-P2.

Menurut pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 NJOP yang digunakan untuk Perhitungan PBB-P2 untuk objek PBB-P2.

Untuk menghitung PBB-P2 pada hunian adalah 40 persen dari NJOP. Sedangkan selain hunian, NJOP yang digunakan untuk menghitung PBB-P2 adalah 60 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Morris menuturkan, dalam pasal 2 ayat (2) menjelaskan bahwa Penetapan Persentase NJOP tersebut ditetapkan dengan mempertimbangkan bentuk pemanfaatan objek PBB-P2.

"Hal ini dimaksudkan agar pemungutan PBB-P2 lebih adil dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak," ujarnya.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Kebijakan Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar

2. Klasifikasi Objek PBB-P2

Pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, dijelaskan klasifikasi objek PBB-P2 yaitu:

A. Objek PBB-P2 yang terdiri dari beberapa bangunan, penentuan objek PBB-P2 berupa hunian atau selain hunian didasarkan pada luas jenis penggunaan bangunan yang dominan.

B. Terhadap objek PBB-P2 berupa tanah kosong dikategorikan termasuk objek pajak selain hunian.

3. Ketentuan NJOP Tahun Sebelumnya

Jadi pada pasal 3 Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 17 Tahun 2024 menjelaskan bahwa untuk NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 pada tahun pajak sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, masih berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan sebelumnya.

Baca juga: Anies Minta Kebijakan PBB Gratis untuk NJOP di Bawah Rp2 Miliar di Jakarta Dipertahankan

“Dengan kata lain, NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 sebelum berlakunya Peraturan Gubernur tersebut masih mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku sebelumnya,” ucap Morris.

Ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Gubernur tersebut memberikan gambaran jelas tentang persentase NJOP yang digunakan untuk perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Hal ini menjadi acuan penting bagi warga DKI Jakarta dalam memahami peraturan perpajakan yang
berlaku dan mengetahui kewajiban pajaknya.

Dengan adanya klasifikasi persentase tersebut, peraturan baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan keadilan dalam pemungutan PBB-P2, serta meningkatkan kesadaran terhadap warga DKI jakarta yang memiliki kewajiban pajak bumi dan bangunan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas