Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apersi Girang Pemerintah Kembali Kucurkan Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Perumahan

Mulai 1 September hingga Desember 2024, insentif tersebut akan kembali dijalankan setelah sempat berhenti pada 30 Juni 2024.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Apersi Girang Pemerintah Kembali Kucurkan Insentif PPN DTP 100 Persen untuk Perumahan
TRIBUN MANADO /ANDREAS RUAUW
Ilustrasi: Seorang buruh bangunan sedang mengankat material semen di area pembangunan perumahan bersubsidi di Manado Sulawesi Utara. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengaku senang pemerintah kembali mengucurkan Insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100 persen untuk sektor perumahan.

Mulai 1 September hingga Desember 2024, insentif tersebut akan kembali dijalankan setelah sempat berhenti pada 30 Juni 2024.




Sekretaris Jenderal DPP Apersi Daniel Djumali mengatakan, anggota Apersi senang akan keputusan itu.

Baca juga: Pengembangan Infrastruktur Transportasi Kerek Pasar Properti di Bitung-Balaraja

"Saya lihat kalau PPN-DTP, kita juga senang. Anggota kita juga senang," katanya kepada wartawan, Selasa (27/8/2024).

Adapun pemberian insentif PPN DTP ditujukan untuk pembelian rumah Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Ada dua persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memperoleh insentif PPN DTP, yakni harga jual maksimal Rp 5 miliar dan rumah harus keadaan baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

BERITA TERKAIT

Daniel pun menyarankan agar rumah yang dibanderol di bawah Rp 500 juta juga bisa mendapatkan insentif serupa.

Hal itu agar generasi milenial dan para Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), yang merupakan target pasar dari rumah dengan harga di bawah Rp 500 juta, bisa ikut menikmati insentifnya.

"Milenial dan MBR di situ. Misalnya milenial yang pendapatannya Rp 8 juta lebih sedikit sampai 15 juta itu enggak bisa akses rumah besar apalagi di perkotaan karena rumahnya mahal. Tetapi, kalau PPN-nya dihapus, itu ada banyak kelebihan," ujar Daniel.

Baca juga: Raja Juli Cek Hunian ASN di IKN: Insya Allah Betah Kerja di Sini

Ia pun mengingatkan bahwa sektor properti berhasil menyerap belasan juta tenaga kerja.

Kemudian, sektor properti juga menimbulkan efek berganda atau multiplier effect.

"Multiplier effect mulai dari batu, semen, pasir, besi, keramik, sampai ke gipsum, ke genteng, semuanya," ucap Daniel.

"Belum kalau rumah ditinggalin, ada lagi. Misalnya, mulai furniture-nya, meja, kursi, AC, kulkas, kompor. Itu bayangin berapa puluh juta lagi tenaga kerja diserap di sektor itu," pungkasnya.

Jadi, ia menenkankan bahwa pemberian insentif ini merupakan langkah bijak dari pemerintah, mengingat sektor properti memiliki pengaruh terhadap sektor lainnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas